JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen telah mencatat bahwa hingga Juli 2024, sebanyak 20.439 peserta dana pensiun yang mengalami kondisi sakit dan uzur di seluruh Indonesia telah menerima layanan khusus. Layanan ini telah diimplementasikan selama 10 tahun dan dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam menerima pensiun bulanan, tanpa harus meninggalkan rumah. Perlakuan khusus ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak peserta pensiun secara optimal, terutama bagi mereka yang menghadapi keterbatasan fisik. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Taspen untuk memastikan setiap peserta mendapatkan hak pensiun mereka dengan lebih mudah dan tanpa adanya hambatan. Lebih lanjut, Citra menambahkan bahwa Taspen secara aktif melakukan pengawasan terkait pelaksanaan layanan khusus ini bersama semua mitra bayar yang berada di berbagai daerah di Indonesia. Tujuan dari upaya ini adalah untuk menjamin bahwa semua peserta pensiun mendapatkan manfaat serta kemudahan dalam layanan yang mereka terima. Peserta pensiun yang tidak dapat hadir ke Kantor Cabang Taspen atau mitra bayar Taspen dapat menerima perlakuan khusus. Hal ini berlaku bagi mereka yang kesulitan melakukan *enrollment* atau autentikasi secara mandiri, terutama jika mereka mengalami kondisi sakit atau uzur. Peserta yang tidak mampu melakukan perekaman data biometrik seperti sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara, akan berhak mendapatkan perlakuan khusus ini. Bagi peserta yang memenuhi syarat, pasangan, ahli waris, atau keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan melengkapi beragam dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut mencakup Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta, foto terbaru yang memperlihatkan penampilan fisik peserta, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun, yang selanjutnya diajukan kepada mitra bayar Taspen. Contoh nyata dari layanan ini adalah Suryani, istri dari Syuaibun, seorang peserta Taspen dari Kantor Cabang Depok, yang mulai menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia membagikan pengalamannya bahwa kondisi suaminya yang menderita stroke membuatnya tidak mampu melakukan proses autentikasi. Suryani mengungkapkan bahwa layanan perlakuan khusus telah sangat membantunya dalam memastikan dana pensiun bulanan tetap diterima dengan baik. Suryani mengungkapkan, “Suami saya menderita stroke yang mengakibatkan fungsi bicara hilang. Karena kondisi ini, ia tidak dapat melakukan autentikasi. Namun, berkat perlakuan khusus yang diberikan oleh Taspen, kami dapat menerima dana pensiun setiap bulan dengan lancar. Saya merasa lebih tenang dengan kemudahan yang telah diberikan.” Taspen menyatakan bahwa penerapan perlakuan khusus ini sejalan dengan arahan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang menginginkan agar seluruh BUMN menghadirkan layanan yang terpadu, transparan, dan terukur dalam seluruh proses bisnisnya. Bersama dengan 44 mitra bayar, Taspen berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi peserta, melalui beragam inovasi yang berkelanjutan, sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera. ANTARA