**Borneonews - Kendari**, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari melaporkan bahwa sebanyak 630.416 wajib pajak di Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini telah berhasil melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KPP Pratama Kendari, Yusrie Abbas, yang ditemui pada hari Kamis, menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melakukan pemadanan ini mencapai 91 persen dari total wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Kendari, yang mencakup daerah Kolaka, Baubau, dan Kota Kendari, dengan total 724.817 wajib pajak.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan pemadanan mencapai 630.416, yang artinya 91 persen dari 724.817 wajib pajak yang ada. Tersisa 94.401 wajib pajak atau 9 persen yang belum melakukan validasi," papar Yusrie Abbas.
KPP Pratama Kendari terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan. Wajib pajak diminta untuk mengunjungi kantor pajak terdekat, di mana mereka akan mendapatkan bantuan langsung dalam proses pemadanan.
"Proses pemadanan ini cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu membawa NPWP, NIK, KTP, dan mengakses *DJP online*. Data menunjukkan bahwa mereka yang belum melakukan validasi sebagian besar merupakan wajib pajak dengan NPWP lama," lanjut Yusrie Abbas.
Yusrie juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang baru mengurus NPWP, mereka dapat melakukan pemadanan hanya dengan menyerahkan NPWP saja.
KPP Pratama Kendari menargetkan agar pemadanan NIK dan NPWP ini dapat diselesaikan pada akhir Desember 2024. Hal ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka menjelang akhir tahun 2024 dan di tahun-tahun berikutnya.
"Pemadanan ini kami lakukan secara bertahap, terutama bagi instansi-instansi terkait yang diwajibkan untuk melakukan pemadanan. Hal ini bertujuan agar NPWP yang digunakan sudah valid," tambah Yusrie.
Dalam penjelasannya, ia juga menegaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP merupakan bagian dari penerapan sistem *single identity number* atau SIN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ANTARA
630.416 Wajib Pajak di Kendari Sudah Padankan NIK dan NPWP
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







