SEMARANG –
**Borneonews - Purwokerto**, Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Abdul Aziz Nasihuddin, mengungkapkan bahwa semua pihak harus merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan bagi calon kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Prof. Abdul Aziz menyatakan, saat ini terdapat dinamika yang cukup menarik terkait regulasi perundang-undangan di Indonesia. Situasi ini juga menimbulkan berbagai reaksi di ibukota, termasuk demonstrasi yang mengekspresikan pendapat beragam. Dalam pandangannya, sejumlah kelompok akademisi yang mendalami hukum tata negara telah memberikan pernyataan yang menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Mayoritas argumen berfokus pada dugaan bahwa RUU ini dapat mencederai konstitusi, mengingat isinya dinilai sarat dengan kepentingan politik tertentu. Lebih lanjut, Prof. Abdul Aziz menekankan kolaborasi yang kuat di antara pemerintah, lembaga legislatif, dan penguasa lainnya, yang dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan, terutama terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Sebagai badan hukum, Pemerintah dan DPR seharusnya taat pada keputusan MK yang telah ditetapkan," ungkapnya. Ia menekankan bahwa meskipun terdapat tekanan untuk mengubah Undang-Undang Pilkada, penting untuk diingat bahwa MK tidak sepenuhnya terlepas dari pengaruh politik. Dengan demikian, Prof. Abdul Aziz menyarankan agar MK, Presiden, dan pihak DPR RI mengadakan pertemuan informal untuk membahas isu ini. Menurutnya, langkah ini perlu diambil untuk mencegah terjadinya kekacauan yang lebih nyata dalam pengelolaan pilkada. "Ini adalah isu yang menyangkut kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, diskusi ini sangat krusial," tambahnya. Ia juga mencatat bahwa meskipun mungkin tidak konstitusional, dialog antar lembaga tersebut adalah langkah darurat yang perlu segera diimplementasikan. Konteks Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang juga menjadi sorotan. Prof. Abdul Aziz menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara normatif seharusnya mengikuti Undang-Undang Pilkada yang baru. Namun, mengingat bahwa keputusan MK telah dikeluarkan sebelum undang-undang baru ini disahkan, seharusnya pemerintah dan DPR mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh MK. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU mengenai Perubahan Keempat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Rapat paripurna DPR yang akan datang diharapkan dapat menghasilkan pengesahan undang-undang tersebut. Persetujuan untuk melanjutkan proses ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada 21 Agustus. Di dalam Baleg, delapan fraksi, termasuk Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP menunjukkan dukungan untuk melanjutkan bahasan. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan penolakan terhadap upaya tersebut. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mewakili pemerintah, juga memberikan persetujuan agar RUU Pilkada dibawa ke ranah paripurna. Rapat tersebut menghasilkan dua titik krusial dalam RUU Pilkada. Pertama, terdapat penyesuaian dalam Pasal 7 mengenai syarat usia pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa penghitungan syarat usia seharusnya ditetapkan sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Kedua, perubahan pada Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah juga menjadi fokus, yang di dalamnya hanya sebagian dari keputusan MK yang diakomodasi. ANTARA