DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Polda Bali kini tengah bersiap menghadapi kemungkinan adanya aksi demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Saat ini, UU tersebut tinggal menunggu proses pengesahan pada sidang paripurna di DPR Republik Indonesia. Kepala Biro Operasi Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Soelistijono, menjelaskan dalam kesempatan yang diadakan di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, bahwa meskipun tidak ada persiapan khusus, upaya antisipasi tetap ditingkatkan untuk menghadapi unjuk rasa yang kemungkinan akan dilakukan oleh mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil. Ia menyatakan, "Kami tidak meningkatkan hal-hal khusus, tetapi kami sudah menjalankan rutinitas yang ada," diiringi pernyataan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Hingga kini, Polda Bali belum menerima permohonan izin dari mahasiswa atau masyarakat untuk menyelenggarakan aksi demonstrasi. "Sampai saat ini, kami belum menerima permohonan izin dari pihak mahasiswa," ungkap Soelistijono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Polairud Polda Bali. Situasi keamanan di wilayah hukum Polda Bali saat ini tampak kondusif. Soelistijono berharap keadaan ini dapat berjalan stabil hingga pelaksanaan Pemilihan Umum untuk Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, yang saat ini memasuki proses pendaftaran. Ia menambahkan, "Informasi dari intelijen dan jajaran kami menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada gejolak yang signifikan. Kami berharap kondisi ini tetap terjaga sampai waktu pelaksanaan Pilkada." Di sisi lain, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan juga dari flyer yang diterima, diketahui bahwa salah satu kelompok yang berencana untuk melakukan aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana. BEM Universitas Udayana telah mengeluarkan undangan untuk menghadiri acara konsolidasi di Kampus Sudirman, Denpasar, sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang tengah diusulkan untuk disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Saat konfirmasi mengenai rencana aksi teatrikal tersebut, Ketua BEM Universitas Udayana, Wayan Tresna, belum memberikan respons hingga berita ini dirilis. Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting yang berhubungan dengan tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut adalah Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 mengubah ketentuan ambang batas untuk partai politik serta gabungan partai dalam mengusung pasangan calon kepala daerah, sementara Putusan Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia minimum calon dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan keluarnya putusan ini, mahkamah juga menggugurkan interpretasi dari Mahkamah Agung yang sebelumnya menilai bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon dilantik. Selain itu, pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau yang dikenal dengan RUU Pilkada, dalam rapat paripurna DPR yang mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang. Terdapat dua materi penting dalam RUU Pilkada yang telah disepakati dalam Rapat Panja RUU tersebut. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, revisi Pasal 40 untuk mengakomodasi sebagian ketentuan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan menjadi hanya berlaku bagi partai non-parlemen yang tidak memiliki kursi di DPRD. ANTARA