JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Masinton Pasaribu, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai muatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang lebih dikenal sebagai RUU Pilkada, mengalami sejumlah masalah yang cukup signifikan. Ia menilai bahwa proses pembahasan tersebut tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga mengandung kelemahan dari segi substansi. Masinton menyatakan, "Ini semua adalah bagian dari akal-akalan, baik dari aspek prosedur maupun substansi. Dengan demikian, RUU tersebut tidak memenuhi syarat yang diperlukan." Pernyataan tersebut disampaikan oleh Masinton di Jakarta sebagai respons terhadap proses pembahasan yang berlangsung dengan tempo yang sangat cepat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Lebih lanjut, Masinton menambahkan bahwa Fraksi PDIP merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait jadwal Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang bertujuan untuk mendiskusikan pengaturan jadwal pembahasan RUU Pilkada. Ia menjelaskan, "Fraksi PDIP tidak mendapatkan informasi terkait rapat tersebut, karena pemberitahuannya baru diterima setelah rapat hampir selesai." Dalam konteks ini, Masinton juga menggarisbawahi bahwa daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU Pilkada adalah versi lama yang tidak mencerminkan situasi terkini. Ia menyoroti, "Daftar isian masalah yang disampaikan oleh pemerintah adalah yang sudah kadaluarsa, diambil dari bulan Januari 2024 lalu. Ini merupakan dokumen yang dikirim oleh presiden ke DPR dan belum ada revisi apapun." Sebagaimana diungkapkan oleh Masinton, satu poin penting yang menunjukkan cacatnya muatan RUU Pilkada adalah upaya untuk merubah keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya menunjukkan bahwa ada perubahan substansi yang menyimpang dari putusan MK," katanya menggarisbawahi isu tersebut. Pada Rabu (21/8), dalam sebuah rapat yang diadakan, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR yang akan datang. Kesepakatan ini dicapai setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan persetujuan mereka untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Fraksi-fraksi yang mendukung termasuk Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pembahasan RUU Pilkada untuk dapat diundangkan. Penolakan ini menunjukkan adanya ketidaksetujuan mendalam terhadap proses dan isi dari RUU yang tengah dibahas. ANTARA