JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi pekerja dan penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Noor menyatakan, "Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong dan mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip ini, sehingga setiap pekerja di negara ini dapat menikmati hak-haknya, terlindungi, serta bekerja dalam kondisi yang manusiawi." Pernyataan tersebut disampaikan saat seminar yang bertajuk “Memperkuat Strategi Nasional Indonesia dalam Bisnis dan Hak Asasi Manusia untuk Mewujudkan Pekerjaan yang Layak”, yang diadakan pada Rabu, 21 Agustus. Pada kesempatan itu, Noor menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Praktik bertanggung jawab berarti bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan, masyarakat, dan hak asasi manusia. Sebagai bagian dari komitmen ini, pemerintah telah mengeluarkan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHA) melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Peraturan tersebut menetapkan kebijakan pendukung dan pengawasan yang ketat, serta meningkatkan kesadaran dan kapasitas para pengusaha. Noor menjelaskan bahwa Stranas BHA diharapkan menjadi dasar dalam merealisasikan praktik bisnis yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta standar ketenagakerjaan internasional. Ia optimis, "Melalui kolaborasi yang erat antara kementerian, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja, kita akan mampu memperkuat pelaksanaan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan." Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mendorong kebijakan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam praktik bisnis. Noor menegaskan, "Hal ini bukan hanya penting untuk kepatuhan hukum, tetapi juga merupakan syarat untuk meningkatkan produktivitas dan kompetensi di dunia usaha." ANTARA