MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Negeri Sumbawa di Nusa Tenggara Barat telah melakukan penahanan terhadap seorang anggota polisi berinisial IR, yang menjadi tersangka dalam kasus *rudapaksa* terhadap putri kandungnya. Penahanan tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa. Zanuar Ikhram, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, menyampaikan pernyataan melalui telepon bahwa penahanan ini sesuai dengan surat perintah dari penuntut umum yang dikeluarkan pada tahapan kedua, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak penyidik kepolisian. "Iya, sesuai dengan surat perintah tahap dua yang diterbitkan hari ini, kami sudah menitipkan penahanan IR di Lapas Kelas IIA Sumbawa," ungkap Zanuar. Dia menjelaskan bahwa saat ini penuntut umum sedang dalam proses menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Kelengkapan administrasi tersebut mencakup penyusunan surat dakwaan, dan semua dokumen tersebut sedang dalam tahap persiapan agar dapat memenuhi syarat untuk pelimpahan ke pengadilan. Perkara ini dilimpahkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Selama tahap penyidikan, tersangka IR menjalani penahanan di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Dalam berkas perkara, tersangka IR dikenakan sangkaan pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a, e, dan d dari UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini menarik perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Joko Jumadi, ketua LPA Kota Mataram, menjelaskan bahwa tindakan *rudapaksa* yang dilakukan oleh tersangka IR terjadi sejak putri kandungnya masih duduk di bangku sekolah dasar. "Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh bapak kandungnya sejak dia masih kelas 6 SD hingga lulus SMA," kata Joko Jumadi, yang juga berperan sebagai pendamping korban. Rudapaksa tersebut sering kali dilakukan di rumah ketika istri tersangka sedang tidur atau saat tidak berada di rumah. Tersangka juga dilaporkan sering memberikan ancaman kepada korban selama melakukan aksinya. "Tersangka mengancam akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan merawat adik-adik korban jika permintaannya tidak dipenuhi," tambah Joko. LPA Mataram memberikan pendampingan kepada korban setelah menerima laporan mengenai kasus ini. Korban yang sudah merasa terbebani oleh tindakan tersangka akhirnya berani melapor dan mengadukan kasus ini ke Polda NTB. ANTARA