JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Peneliti dari The Indonesian Institute, Christina Clarissa Intania, menegaskan bahwa masyarakat berhak merasakan kemarahan akibat ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah. DPR dinilai masih mengacu pada syarat dari partai politik dalam pencalonan tersebut. Christina menyebutkan bahwa masyarakat sudah mulai merasa frustrasi dengan penyalahgunaan proses legislasi yang tidak mencerminkan kepentingan publik. Ia mencatat bahwa tindakan tersebut cenderung mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, serta cenderung mengotak-atik hukum dan kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan rakyat. Hal ini, menurutnya, dilakukan oleh berbagai kalangan elit politik, termasuk pemerintah, partai politik, lembaga peradilan, maupun lembaga perwakilan rakyat dan penyelenggara pemilu. “Apabila putusan dari MK yang bersifat final dan mengikat tidak dihormati, wajar jika masyarakat merasa geram dan berinisiatif untuk turun ke jalan,” ungkapnya. Pada hari ini, masyarakat sipil dijadwalkan akan menggelar demonstrasi di depan Kantor DPR RI. Aksi protes tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang diyakini tidak mengakomodasi keputusan MK sebelumnya terkait syarat pencalonan. Christina mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Hak ini perlu dijamin dan dilindungi oleh negara. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap peserta demonstrasi harus dihindari dan tidak bisa diterima. “Melihat sejarah demonstrasi yang pernah terjadi sebelumnya, penting untuk mencegah terjadinya korban luka atau jiwa dalam demonstrasi kali ini,” tambahnya. Ia berharap agar aparat keamanan dapat menjaga keamanan di sekitar Kantor DPR dan mengamankan jalannya demonstrasi sesuai dengan peran mereka. Lebih lanjut, aparat keamanan diharapkan dapat membedakan antara tindakan menjaga keamanan dengan tindakan yang bisa membahayakan masyarakat sipil serta melanggar hak asasi mereka. Apabila terjadi penangkapan, harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak asasi bagi para demonstran yang ditangkap. Selain itu, akses terhadap bantuan hukum juga harus tersedia bagi semua yang ditahan. “Demokrasi kita kini di ambang batas. Jangan sampai akses terhadap keadilan dan kebebasan berekspresi, serta kebebasan sipil hilang,” ujarnya menegaskan. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau yang lebih dikenal sebagai RUU Pilkada. Rapat paripurna DPR yang mendatang akan menjadi momen penting untuk mengesahkan RUU tersebut. Terdapat dua isu utama dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja hari ini. Pertama, adalah penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada yang berkaitan dengan syarat usia pencalonan sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung. Dalam ketentuan ini, disepakati bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, yang semua itu dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kedua, perubahan pada Pasal 40 dilakukan untuk mengakomodasi beberapa putusan dari Mahkamah Konstitusi, yang menyangkut ketentuan ambang batas pencalonan pilkada yang hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai politik yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap terikat pada aturan sebelumnya, yakni minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD atau 25 persen suara sah. Saat ini, di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki rekan koalisi, mengingat partai-partai lain berkolaborasi dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada 2024. ANTARA