**Borneonews - Padang**, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengambil langkah signifikan dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung dari tanggal 21 Agustus hingga 30 September 2024, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyatakan bahwa inisiatif ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Dia menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Pendapatan yang terhimpun dari pajak kendaraan tersebut akan dialokasikan untuk mendanai berbagai proyek pembangunan di daerah. Program pemutihan pajak ini diterapkan dalam empat kategori yang berbeda.
Kategori pertama adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pengalihan nama kepemilikan dengan biaya yang lebih ringan, karena porsi beban BBNKB yang biasanya dikenakan akan dihapuskan selama masa pemutihan.
Kategori kedua mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Dalam hal ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya. Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, denda yang seharusnya dikenakan tidak akan dihitung selama program pemutihan berlangsung. Potongan ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mengingat denda yang dikenakan sebesar dua persen dari nilai pajak pokok setiap bulan.
Kategori ketiga melibatkan penghapusan pajak progresif. Pemprov Sumbar akan menghapus pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang ingin memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama. Dengan demikian, nilai pajak akan tetap konsisten dengan spesifikasi kendaraan yang dimiliki, tanpa dikenakan tarif progresif yang biasanya lebih tinggi.
Kategori keempat adalah kebijakan kerjasama Bapenda dengan PT Jasa Raharja untuk membebaskan denda terkait bea asuransi. Dalam program ini, pemilik kendaraan yang membayar pajak juga tidak akan dikenakan denda untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Syefdinon mengharapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini dapat secara signifikan meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumbar. Target Bapenda pada tahun 2024 adalah mengumpulkan pajak kendaraan bermotor senilai Rp860,2 miliar. Hingga Agustus 2024, Bapenda telah berhasil menghimpun sekitar Rp505 miliar, sehingga tersisa Rp360,2 miliar untuk dicapai dalam empat bulan yang tersisa.
Pencapaian ini mengindikasikan bahwa Bapenda Sumbar harus dapat mengumpulkan sekurangnya Rp85 miliar per bulan hingga akhir tahun. Selain itu, untuk BBNKB, Bapenda menargetkan penghimpunan Rp399 miliar, dengan realisasi saat ini mencapai sekitar Rp250 miliar. Syefdinon optimis bahwa target ini akan tercapai, mengingat minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru masih cukup tinggi.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk individu, badan hukum, serta pemerintah daerah dan kota. Pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi layanan, termasuk di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Samsat Keliling, serta melalui aplikasi SIGNAL.
Sementara itu, pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar, mengingat perlunya pemeriksaan tambahan pada kendaraan tersebut.
ANTARA
Pemprov Sumbar Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Tingkatkan PAD
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







