JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menilai bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menjadi bagian dari RUU Pilkada adalah sebuah langkah penting dalam mekanisme *check and balances*. Konsep ini mencakup fungsi pengawasan dan pengimbangan di antara lembaga-lembaga yang ada dalam sistem pemerintahan. Gus Yahya, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa perlu dilakukan analisis mendalam mengenai agenda yang dijadwalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait pembahasan RUU Pilkada ini. Ia menekankan, "Kita perlu memastikan apakah memang ada agenda nyata dari DPR untuk membahas hal ini, dan kita belum mengetahui secara keseluruhan situasi yang ada. Maka itu, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut." Sebelumnya, pada tanggal 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI bersama perwakilan pemerintah telah memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pembahasan ini direncanakan akan dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR yang akan datang, dengan tujuan untuk menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang yang sah. Persetujuan yang dilakukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, terdapat dua poin penting yang disepakati berkaitan dengan isi RUU Pilkada. Pertama, adalah penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada, yang menyangkut syarat usia pencalonan para calon. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk calon bupati, calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, usia minimum ditetapkan pada 25 tahun, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kedua, terdapat perubahan pada Pasal 40. Perubahan ini mengakomodasi sebagian putusan dari Mahkamah Konstitusi yang memperbarui ketentuan mengenai ambang batas pencalonan pilkada. Ambang batas itu hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPRD. Sementara itu, partai politik yang sudah memiliki kursi di DPRD akan mengikuti ketentuan yang lama, yaitu harus memenuhi syarat minimal 20 persen dari total kursi DPRD atau mencapai 25 persen dari total suara sah yang didapatkan. ANTARA