**Borneonews - Donggala**, Ditpolairud Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah baru-baru ini mengungkapkan tiga kasus penangkapan ikan secara *illegal* yang melibatkan penggunaan bom ikan, yang juga dikenal sebagai *destructive fishing*. Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan dalam rentang waktu dua hari berturut-turut.
Menurut keterangan dari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Mako Ditpolairud Polda Sulteng Wani, tindakan tersebut mencerminkan upaya serius untuk menangani tindak kejahatan di sektor perikanan.
Kasus pertama terjadi di Teluk Tomini, tepatnya di Perairan Desa Sijoli Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam insiden ini, tiga orang pelaku yang berinisial I (41), D (37), dan K (48) berhasil ditangkap. Mereka merupakan warga dari Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Provinsi Gorontalo. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan illegal.
Kasus kedua terungkap pada tanggal 18 Agustus di perairan sekitar 20 mil laut dari Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Dalam insiden ini, satu pelaku bernama S (43) tahun ditangkap. S merupakan warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Barang bukti yang ditemukan adalah empat botol bahan peledak dan lima kilogram ikan hasil tangkapan, beserta peralatan lainnya.
Kasus ketiga ditemui di perairan muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yang terjadi pada tanggal 19 Agustus. Dalam penangkapan ini, seorang pelaku berinisial F (20) tahun ditangkap dengan bukti delapan botol bom ikan serta 10 kilogram ikan yang ditangkap secara illegal.
Saat ini, kelima pelaku yang ditangkap telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sugeng Lestari menjelaskan bahwa kelima tersangka akan dikenakan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 dari Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai enam tahun penjara.
Sejak awal tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani total 12 kasus terkait tindak pidana perikanan, dengan sembilan kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan. Sugeng menambahkan bahwa pengungkapan kasus-kasus tindak kejahatan di bidang perikanan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan langkah-langkah penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
ANTARA
Tiga Kasus Penangkapan Ikan Ilegal Di Sulawesi Tengah Terungkap
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







