**Borneonews - Jakarta**, Massa pengunjuk rasa berusaha untuk memasuki kawasan Gedung MPR/DPR/DPD RI. Aksi tersebut terjadi di lokasi yang dikenal dengan Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, pada pukul 12.09 WIB.
Pengunjuk rasa, yang sebagian besar merupakan mahasiswa dengan almamater berwarna biru dongker, terlihat berupaya mendobrak gerbang hitam yang memiliki tinggi sekitar 5 meter. Upaya tersebut mencakup tindakan memukul pagar, mengibarkan bendera di celah pagar, dan bahkan melemparkan botol plastik berisi air ke arah petugas kepolisian yang bertugas di belakang pagar.
Meskipun aksi-aksi tersebut berlangsung cukup ramai, petugas polisi memilih untuk tetap berada di posisi mereka tanpa merespons secara signifikan terhadap tindakan para pengunjuk rasa. Namun, beberapa saat setelah itu, terdapat lonjakan kegiatan di mana massa mulai menggoyang-goyangkan pagar hitam. Pembentukan kerumunan ini menyebabkan petugas polisi sedikit menjauh saat pagar terlihat terangkat selama beberapa detik. Meskipun demikian, ketegangan tampak mereda seiring dengan berjalannya waktu, dan massa bertahan di pintu belakang gedung parlemen.
Demonstrasi ini merupakan bagian dari protes terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berencana untuk menggelar rapat paripurna guna menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang pada pagi hari sebelumnya. Namun, pelaksanaan rapat tersebut harus ditunda karena jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum, hanya mencapai 89 orang dari total 575 anggota DPR RI.
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, khususnya pada Pasal 281 ayat (1), dinyatakan bahwa ketua rapat dapat membuka rapat jika lebih dari setengah jumlah anggota hadir dan memenuhi syarat perwakilan dari fraksi. Sebaliknya, jika pada waktu yang telah ditentukan belum ada kuorum yang diperlukan, maka ketua rapat wajib mengumumkan penundaan pembukaan rapat, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2) dan ayat (3) yang menyebutkan bahwa penundaan dapat dilakukan selama maksimal 30 menit.
Situasi ini menunjukkan dinamika antara pengunjuk rasa yang mengekspresikan ketidakpuasan mereka dan fungsi legislatif yang berusaha untuk melanjutkan agenda mereka. Dengan demikian, situasi di lokasi ini mencerminkan aktivitas politik yang sangat penting dan merespons suara masyarakat.
ANTARA
Pengunjuk Rasa Berusaha Masuk ke Gedung DPR, Rapat Ditunda
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







