**Borneonews - Ternate**, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan hukuman penjara selama sembilan tahun terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri Ternate, pada hari Kamis, salah satu jaksa dari KPK, Rony Yusuf, menyampaikan bahwa Abdul Gani Kasuba dijatuhi pidana penjara sembilan tahun dan dikenakan denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan kurungan.
Jaksa Rony menegaskan bahwa dalam proses hukum ini, Abdul Gani Kasuba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang disampaikan. Tuntutan tersebut terdiri dari 1.872 halaman, yang disiapkan selama dua pekan, mencakup permohonan agar terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar serta 90 ribu dolar *AS*. Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihak Jaksa akan berhak untuk menyita dan melelang harta bendanya.
Jika ternyata terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, lamanya masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa akan tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Abdul Gani Kasuba, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode, dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menerima suap yang totalnya lebih dari Rp100 miliar, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melaksanakan transaksi tersebut, ia dikabarkan memanfaatkan 27 rekening berbeda yang dimiliki oleh ajudan.
Dari tahun 2019 hingga 2023, Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut di berbagai lokasi, termasuk di Kota Ternate dan Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Halim Kadar Noh, bersama hakim-hakim lainnya, dijadwalkan akan berlanjut pada hari Jumat pekan depan, pada tanggal 30 Agustus, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
ANTARA
Mantan Gubernur Maluku Utara Terancam 9 Tahun Penjara Korupsi
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Menjadi Peserta, Pegawai BPJS Kesehatan Ini Turut Rasakan Manfaat Program JKN
Marquez Kembali Pimpin Klasemen Setelah Menangi Sprint di Australia
BPJS Kesehatan Gandeng MUI Palangka Raya Perluas Edukasi JKN Lewat Tasbih JKN
Jendi Pangabean Ingatkan Junior Tak Cepat Puas Setelah Raih Emas
Komentar (0)
Memuat komentar…







