JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sejumlah komika terkenal turut ambil bagian dalam demonstrasi yang dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terletak di Jakarta Pusat. Aksi tersebut berlangsung pada hari Kamis dan merupakan upaya untuk mengawal dua keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60 dan 70. Di antara para komika yang hadir adalah Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, dan Bintang Emon. Mereka tidak hanya terlibat dalam aksi unjuk rasa, tetapi juga menyampaikan orasi bersama dengan berbagai elemen lain, termasuk anggota Partai Buruh dan mahasiswa, mengenai keputusan MK tersebut. Arie Keriting menyatakan kehadirannya di lokasi sebagai bentuk solidaritas. Ia merasa sudah lelah menunggu perwakilan rakyat di DPR yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat, namun malah tidak mengindahkan suara rakyat. "Kami hadir di sini karena ingin menunjukkan solidaritas, kami sudah capek, karena selama ini harapan kami terlalu tipis. Ternyata, wakil kita di DPR tidak mewakili suara rakyat," ujar Arie. Mamat Alkatiri yang berasal dari Papua menegaskan pentingnya persatuan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terpecah belah oleh tindakan para wakil rakyat di DPR. Dia menambahkan, "Kita harus menanggalkan ego kita karena mereka takut akan persatuan kita. Teman-teman di sini hadir atas inspirasi sendiri, mereka (anggota DPR) merasa terancam ketika kita bersatu." Bintang Emon juga menekankan bahwa kehadirannya bukan untuk mewakili golongan mana pun, tidak dari organisasi masyarakat atau partai politik. "Kita berkumpul di sini karena membawa kemarahan kita," jelasnya. Ia juga mengeluhkan banyaknya keputusan anggota DPR yang dianggap tidak rasional. Menurut Bintang, ini adalah saat yang tepat bagi masyarakat untuk menyatakan penolakan. "Berikan kami kompetisi yang baik agar kita bisa melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas," tambah Bintang. Sebelumnya, pada hari Selasa, 20 Agustus, MK telah mengeluarkan dua putusan penting mengenai tahap pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan. Pada hari Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI bersama dengan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau yang dikenal sebagai RUU Pilkada. Rapat Paripurna DPR mendatang akan membahas pengesahan rancangan tersebut menjadi undang-undang. Ada dua isu penting yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada, yaitu penyesuaian Pasal 7 tentang syarat usia pencalonan sesuai keputusan Mahkamah Agung, serta perubahan Pasal 40 bagi partai nonparlemen yang berhubungan dengan ambang batas pencalonan pilkada. ANTARA