JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertujuan untuk meratifikasi revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya digelar pada Kamis pagi dibatalkan akibat kurangnya jumlah anggota yang memenuhi syarat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan rapat lanjutan dengan Badan Legislasi DPR untuk menetapkan jadwal baru bagi sidang pleno yang dibatalkan tersebut. Dengan tegas, Ahmad menghentikan sesi tersebut dengan memukul palu, setelah itu para anggota DPR meninggalkan ruang sidang. Kehadiran anggota yang hanya sebanyak 176 orang, dengan 89 di antaranya hadir secara fisik dan 87 secara daring, dianggap tidak memenuhi syarat kuorum yang ditetapkan, yakni 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR. Selain itu, ketidakhadiran fraksi-fraksi partai juga menjadi faktor yang memengaruhi tidak tercapainya kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan parlemen. Pada hari Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ambang batas untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus didasarkan semata-mata pada suara yang diperoleh dalam pemilihan daerah, dan bukan berdasarkan jumlah kursi di parlemen daerah. Putusan ini secara efektif membatalkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sebelumnya mensyaratkan partai untuk memperoleh 25 persen dari total suara atau 20 persen dari kursi di parlemen daerah guna bisa mengajukan calon. MK juga menyatakan pada hari yang sama bahwa batas umur untuk calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk kepala daerah kabupaten serta wali kota, seharusnya dihitung mulai dari hari pendaftaran calon. Namun, Badan Legislasi DPR dan pemerintah dengan cepat menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada hari Rabu untuk diratifikasi dalam sidang pleno. Revisi ini hanya sebagian besar mengikuti putusan MK. Dalam draf yang direvisi, disebutkan bahwa ambang batas suara untuk pemilihan kepala daerah hanya berlaku bagi partai yang tidak berhasil masuk ke dalam parlemen daerah, sementara partai yang telah menduduki kursi di parlemen masih dikenakan ambang batas berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh. Lebih jauh lagi, revisi tersebut juga mencantumkan bahwa batas umur untuk pemimpin daerah harus dihitung mulai dari hari pelantikan, bukan dari hari pendaftaran. Pihak DPR menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang mendukung perubahan tersebut. ANTARA