**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa lembaganya akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang lebih dikenal sebagai RUU Pilkada, belum disahkan menjadi undang-undang hingga tanggal 27 Agustus.
Sementara itu, masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Kami memang berencana untuk memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Namun, jika pada saat pendaftaran tersebut undang-undang baru itu belum dapat ditetapkan, maka kami akan mengikuti keputusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi, jelas Dasco saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menambahkan bahwa DPR akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan pembahasan ulang terkait pengesahan RUU Pilkada, setelah Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 20232024 ditunda akibat tidak tercapainya kuorum. Saya masih belum bisa menjelaskan lebih jauh bagaimana proses selanjutnya. Yang pasti, penundaan ini terjadi karena kuorum tidak terpenuhi. Proses untuk melanjutkan atau tidak harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR, dan kami perlu rapim serta Bamus terlebih dahulu, sebelum menetapkan tanggal paripurna, terang Dasco.
Ia mengklaim bahwa pembahasan RUU Pilkada yang sedang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dilakukan sesuai dengan tata tertib dan prosedur formal yang berlaku. Rapat Paripurna yang seharusnya digelar hari ini bertujuan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, namun batal dilakukan karena hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, di mana 89 di antaranya hadir secara fisik dan 87 lainnya izin tidak hadir.
Sebelumnya, pada hari Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR yang akan datang untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam Rapat Panja RUU Pilkada pada hari tersebut, terdapat dua hal penting yang disepakati. Pertama adalah penyesuaian pada Pasal 7 UU Pilkada terkait dengan syarat usia pencalonan yang harus sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Disepakati bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota harus berusia setidaknya 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan yang terpilih. Kedua, dilakukan perubahan pada Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai ambang batas pencalonan pilkada, yang berlaku hanya untuk partai nonparlemen yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang telah memiliki kursi di DPRD akan tetap mengikuti ketentuan lama, yaitu minimal 20% dari perolehan kursi DPRD atau 25% dari perolehan suara sah. Meskipun demikian, DPR RI bersama Pemerintah menanggapi tudingan bahwa mereka telah membatalkan putusan MK terkait ambang batas pencalonan untuk partai politik dalam pemilihan kepala daerah melalui revisi UU Pilkada yang sudah disetujui dalam pembicaraan tingkat I pada Rabu lalu.
ANTARA
DPR Siap Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







