JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Puluhan aktivis, mahasiswa, anggota masyarakat sipil, dan guru besar melaksanakan aksi simbolis dengan menyerahkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, pada hari Kamis. Omi Komariah Madjid, selaku istri dari almarhum cendekiawan Nurcholish Madjid (Cak Nur), secara simbolis menyerahkan karangan bunga tersebut kepada Yuliandri, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), serta Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK. Dalam sambutannya, Omi berharap karangan bunga ini dapat memberikan kehangatan dan ketenangan bagi semua pihak yang terlibat. Terdapat beberapa pita yang terikat pada karangan bunga tersebut, dengan tulisan yang mencolok seperti "MK terus jaga muruah konstitusi", "MK jaga dan kawal terus demokrasi", serta "Dear, MK, tetap teguh pada konstitusi". Dalam kesempatan yang sama, aktivis dan politikus Wanda Hamidah juga mengungkapkan pernyataan sikap mewakili para aktivis serta guru besar yang hadir. Wanda menyampaikan apresiasi kepada MK sebagai penjaga konstitusi bagi negara. Ia menekankan, "Para hakim konstitusi yang terhormat, hari ini, kami menambahkan rasa terima kasih kami karena Anda telah mengembalikan bukan saja martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik." Wanda juga menggarisbawahi pentingnya peran hakim konstitusi sebagai penggawa dalam memerangi kejahatan yang berpotensi mencederai demokrasi. Mereka meyakini bahwa hakim konstitusi berfungsi tidak hanya untuk mencegah tindakan yang merugikan demokrasi, tetapi juga untuk memulihkan keadaan demokrasi itu sendiri. "Oleh karena itu, kami datang ke gedung ini, tempat yang tenang dan damai, untuk mengungkapkan rasa terima kasih kami. Semoga demokrasi kita tidak lagi disesatkan," imbuh Wanda. Di hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan untuk mengadakan Rapat Paripurna guna membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah peserta yang hadir tidak mencukupi quorum. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama dengan pemerintah telah mencapai titik kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada di dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pada Rabu lalu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Delapan fraksi di dalam Baleg DPR RI menyatakan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan RUU Pilkada, diantaranya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk dijadikan undang-undang. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mewakili pemerintah, menegaskan persetujuan untuk mengagendakan RUU Pilkada pada rapat paripurna. Ada dua poin penting dalam RUU Pilkada yang telah disepakati dalam Rapat Panja tersebut. Pertama, menyangkut penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, ditetapkan minimal 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah seharusnya dilakukan sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Kedua, mengenai perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, di mana hanya sebagian dari putusan MK yang diakomodasi. Baleg DPR sepakat bahwa ambang batas yang ditentukan oleh MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD masih mengikuti ketentuan lama, yang mensyaratkan minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Namun, dalam putusan tersebut, MK sesungguhnya menyatakan bahwa semua partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, berhak mengusung pasangan calon kepala daerah. Syarat untuk mengajukan pasangan calon melalui partai atau gabungan partai politik seharusnya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut, yaitu berkisar antara 6,5 hingga 10 persen. ANTARA