JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Utara**, Seorang wanita berusia 33 tahun yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cilincing, Jakarta Utara, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi saat hendak melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Ia merasa prosedur yang diharuskan, yakni melampirkan hasil visum, sangat memberatkan. Ayah korban yang bernama Damra Hamka menjelaskan bahwa setelah bolak-balik ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara, petugas memberi tahu bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya hasil visum. "Dia sudah tidak bisa bangun selama dua sampai tiga hari. Bagaimana bisa pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum?" ungkap Damra, menunjukkan keterpurukan kondisi putrinya. Ia menambahkan bahwa situasi keuangan yang tidak memadai juga menjadi kendala. "Saya tidak memiliki cukup uang untuk biaya tersebut," ujar Damra menyesalkan. Damra juga menceritakan upaya awalnya untuk melapor ke Polsek Cilincing, namun sayangnya pihak kepolisian di sana menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan ranah unit PPA di Polres Jakarta Utara. Menanggapi situasi ini, pihak Polres Metro Jakarta Utara segera mengambil tindakan dengan mengirimkan tim dari seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) beserta personel PPA untuk mendatangi kediaman korban di Cilincing pada siang hari setelah laporannya. Korban, A, diduga dianiaya oleh suaminya, IL, di rumah kontrakan mereka di Kalibaru Timur, Cilincing, pada tanggal 17 Agustus. Menurut Damra, kekerasan yang dialami putrinya oleh IL telah terjadi sejak mereka tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan suaminya tampak tega melakukan tindakan kekerasan tersebut. Dalam kondisi terkini, meski A telah menunjukkan kemajuan dalam pemulihannya, bekas memar akibat penganiayaan tersebut masih terlihat di tubuhnya. Situasi yang dialaminya menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh banyak korban KDRT dalam memperjuangkan hak dan mendapatkan perlindungan hukum. ANTARA