PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya menggelar seminar pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis masjid dan sosialisasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang pentingnya sertifikasi halal terhadap keputusan konsumen untuk membeli produk yang dijual, sehingga dapat meningkatkan penjualan," ujar Samsul, Kamis, 22 Agustus 2024.

Samsul juga menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Peraturan tersebut menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2024," jelasnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh 75 orang pelaku usaha mikro kecil dari sektor usaha kuliner yang ada di Kota Palangka Raya.

--page

"Materi yang diberikan meliputi pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil, program dan kegiatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palangka Raya dalam mendukung sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil, serta penjelasan mengenai proses sertifikasi halal," pungkasnya. (PATHUR/R)