JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang pengamat politik dan Direktur Eksekutif Era Politik, Khafidlul Ulum, mengungkapkan bahwa penundaan Rapat Paripurna mengenai RUU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI memiliki tujuan utama untuk meredakan kemarahan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena situasi yang melibatkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada bisa memberikan dampak yang cukup berbahaya. Khafidlul menyatakan bahwa tak jarang DPR melakukan manuver untuk menunda rapat guna memastikan bahwa tingkat ketidakpuasan publik dapat mereda. Dalam pandangannya, penundaan ini seakan menjadi strategi untuk menengahi kemarahan masyarakat, yang dinilai dapat mengalihkan perhatian publik dari isu yang sedang panas. Ia menambahkan bahwa penundaan Rapat Paripurna ini sebenarnya agak aneh, mengingat pada rapat sebelumnya di hari Rabu, hampir semua fraksi, kecuali PDI Perjuangan, menunjukkan dukungan terhadap RUU Pilkada. Hal yang membuat situasi semakin menarik adalah ketidakhadiran mayoritas anggota DPR pada rapat paripurna yang telah dijadwalkan. Jika semua fraksi hadir seperti sebelumnya, ada kemungkinan RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang. Lebih lanjut, Khafidlul mengingatkan bahwa penundaan ini bukanlah solusi akhir terhadap polemik yang ada. Ia memperingatkan bahwa DPR masih dapat mengesahkan RUU Pilkada tanpa melibatkan publik, dengan mengadakan rapat kapan saja, bahkan di luar jam kerja normal. Dia menegaskan kembali, “Kita masih ingat pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang terjadi pada tengah malam.” Dengan adanya situasi ini, Khafidlul berharap agar masyarakat tetap waspada dan terus melakukan pengawasan serta kritikan terhadap proses pembahasan RUU Pilkada agar tidak dikendalikan secara sembunyi-sembunyi. Sebelumnya, telah terjadi demonstrasi besar-besaran di mana massa mengekspresikan penolakannya terhadap upaya DPR RI untuk menggelar rapat paripurna yang bertujuan untuk menyetujui pengesahan RUU Pilkada. Penundaan tersebut terjadi karena rapat tidak mencapai kuorum, yang hanya dihadiri oleh 86 dari 575 anggota DPR. Sesuaikan dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 281 ayat (1), dinyatakan bahwa ketua rapat dapat membuka rapat apabila lebih dari setengah anggota hadir. Dalam ketentuan ayat (2), jika ketidakhadiran anggota masih di bawah angka tersebut, ketua rapat diharuskan untuk mengumumkan penundaan. Ayat (3) menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 30 menit. ANTARA