**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, mengekspresikan harapannya agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dapat mendengarkan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Pilkada.
Menurut Gus Yahya, demonstrasi yang berlangsung saat ini merupakan bentuk aspirasi rakyat yang seharusnya menjadi perhatian lembaga politik seperti DPR. Ia menekankan pentingnya mendengarkan suara masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa. "Pendemo ini jelas mewakili aspirasi rakyat, dan ini adalah sesuatu yang perlu mendapat perhatian," ujarnya saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan.
Aksi protes tersebut berlangsung di depan gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD pada Kamis, yang bertepatan dengan rencana DPR RI untuk melaksanakan rapat paripurna guna menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Gus Yahya menambahkan bahwa demonstrasi adalah bagian integral dari proses demokrasi. Dengan adanya unjuk rasa, diharapkan aspirasi masyarakat bisa disampaikan kepada wakil rakyat mereka. "Ini adalah mekanisme yang sehat. *Civil society* berhak menyampaikan aspirasi kepada lembaga-lembaga politik, dan DPR bertugas untuk mengaggregasi aspirasi tersebut," ungkapnya.
Sebagai dukungan terhadap kepentingan masyarakat, PBNU berkomitmen untuk mendukung semua pandangan yang menekankan pada perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Gus Yahya berharap agar akan ada kerja sama yang harmonis serta sistem *check and balances* yang objektif antara berbagai cabang kekuasaan negara di masa depan.
Sebelumnya, dalam Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan mengenai RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR yang akan datang. Mereka akan berusaha untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, terdapat dua poin penting yang disepakati. Pertama, terkait penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan, yang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Disepakati bahwa syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dilakukan untuk mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyesuaikan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada. Aturan baru ini hanya berlaku bagi partai-partai non-parlemen, sedangkan partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
ANTARA
PBNU Harap DPR Dengar Aspirasi Rakyat Terkait RUU Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







