JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta telah memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Achmad Fauzi, mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2022-2024. Penolakan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK antara tahun 2019 dan 2023. Ketua majelis hakim, Maryono, menegaskan bahwa penerimaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) memenuhi semua syarat yang dipersyaratkan, baik dari segi formal maupun material. Ia mengarahkan JPU untuk melanjutkan proses hukum terhadap Achmad Fauzi dan para terdakwa lainnya berdasarkan surat dakwaan yang telah disampaikan. Hakim juga menyatakan bahwa biaya perkara yang harus ditanggung oleh Achmad Fauzi akan ditangguhkan sampai dengan adanya putusan akhir dari kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat bahwa JPU telah menyusun dakwaan dengan jelas, cermat, dan lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Achmad Fauzi telah dijelaskan secara proporsional, berdasarkan data yang relevan dengan hasil penyidikan yang ada. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Achmad Fauzi mengungkapkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengumpulan pungutan liar di Rutan KPK. Oleh karena itu, mereka memohon agar majelis hakim melanjutkan persidangan untuk melakukan pembuktian lebih lanjut, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menghadirkan barang bukti yang diperlukan. Maryono menegaskan bahwa persidangan untuk mendengar keterangan saksi Achmad Fauzi dan rekan-rekannya akan digelar pada 26 Agustus 2024. Sidang ini akan dilaksanakan secara rutin setiap minggu pada hari Senin untuk memastikan proses hukum berjalan dengan sistematis. Dalam hal ini, 10 saksi dari total 122 saksi yang direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Selain Achmad Fauzi, terdapat 14 mantan pegawai Rutan KPK lainnya yang juga didakwa melakukan pungutan liar terhadap tahanan, dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dalam kurun waktu yang sama. Di antara mereka adalah Ristanta, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK pada tahun 2021 serta Hengki yang menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada tahun 2018 hingga 2022. Dari total 14 terdakwa, termasuk nama-nama lain seperti Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan beberapa petugas Rutan KPK lainnya, mereka diduga melakukan pungutan liar di tiga lokasi berbeda, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4). Setiap Rutan dilaporkan mengumpulkan sekitar Rp80 juta setiap bulannya dari tindakan pungutan liar tersebut. Melalui aksi korupsi ini, mereka bermaksud untuk memperkaya diri mereka sendiri. Misalnya, jumlah yang diduga diterima oleh para terdakwa bervariasi, mulai dari Deden yang mendapatkan Rp399,5 juta hingga Ramadhan yang mendapatkan Rp135,5 juta. Perbuatan tersebut telah dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi di bawah ketentuan Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. ANTARA