JAKARTA –
**Borneonews - Tokyo**, Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Jepang menyampaikan seruan kepada pemerintah Indonesia untuk mengembalikan supremasi demokrasi. Seruan ini muncul seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang tertuang dalam nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Fadlyansyah Farid, perwakilan PPI Jepang, menyatakan bahwa saat ini terdapat krisis konstitusi yang mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan jika dibiarkan akan membahayakan keberlangsungan negara. Fadlyansyah mengajak para pelajar Indonesia, khususnya yang berada di Jepang, untuk memahami bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat semua pihak, termasuk lembaga-lembaga negara. Pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI, yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi hanya sehari setelah keputusan tersebut, sangat tidak pantas dan mencederai integritas lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat membenarkan perubahan persyaratan usia calon kepala daerah serta regulasi terkait jumlah kursi partai dalam revisi undang-undang pemilihan tersebut. Menurutnya, perubahan ini berisiko memicu sengketa antara lembaga tinggi negara, seperti Mahkamah Konstitusi dan DPR RI, sehingga hasil pemilihan dapat dianggap inkonsitusal dan merugikan masyarakat secara langsung. Konsekuensi dari tindakan tersebut, lanjut Fadlyansyah, adalah potensi runtuhnya tatanan demokrasi, menurunnya kewibawaan negara, serta kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional yang semakin merosot. Oleh karena itu, PPI Jepang menyerukan seluruh lembaga terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada dan mengambil langkah-langkah yang bijak serta mengutamakan nilai-nilai demokrasi dan kenegarawanan. Selanjutnya, PPI Jepang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi agar kedaulatan rakyat dapat terwujud sesuai dengan dasar Pancasila. PPI Jepang juga menegaskan pentingnya pemeliharaan konstitusi yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan kembali menekankan bahwa kedaulatan rakyat berlandaskan pada Pancasila. Dengan merujuk pada UUD 1945 Pasal 24C, Fadlyansyah mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi. Dalam konteks ini, PPI Jepang meminta agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan untuk membubarkan partai politik yang menentang keputusan MK, sebab menolak putusan MK sama artinya dengan melawan UUD 1945. "Apabila lembaga-lembaga negara tidak mengindahkan seruan ini, kami akan melakukan demonstrasi daring sebagai bentuk protes. Semoga kita semua dapat menjaga hak demokrasi dan keberlangsungan negara dengan bijak," tutup Fadlyansyah. ANTARA