JAKARTA –
**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh camat yang berada di Kota Semarang. Tindakan ini diambil dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi yang berhubungan dengan proyek pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang terletak di Jawa Tengah. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi berkenaan dengan dugaan *tindak pidana korupsi* (TPK) tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang. Para camat yang diperiksa mencakup Cipta Nugraha dari Tembalang, Didik Dwi Hartono dari Mijen, Elly Asmara dari Semarang Barat, Kusnadir dari Semarang Timur, Maryono dari Banyumanik, Moh. Agus Junaidi dari Gayamsari, Pranyoto dari Tugu, Ronny Tjahjo Nugroho dari Semarang Selatan, Sabar Trimulyono dari Gunungpati, dan Suroto dari Genuk. KPK, hingga saat ini, belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang sedang diteliti oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus, KPK juga telah menginterogasi Camat Candisari, Agus Priharwanto, serta Camat Semarang Utara, Aniceto Magno Da Silva. Pemeriksaan terhadap kedua camat ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai pekerjaan-pekerjaan yang dihasilkan dari penunjukan langsung. Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai proses penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Penyidikan ini mencakup dugaan korupsi yang terjadi selama tahun 2023 hingga 2024. Beberapa fokus investigasi mencakup dugaan pemerasan yang menarget pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta potensi penerimaan gratifikasi. Tidak hanya melakukan pemeriksaan, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkapkan secara resmi. Sesuai dengan kebijakan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan identitas tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai. Dalam rangka mendalami kasus ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di dalam lingkup Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran. Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD di Pemkot Semarang untuk melengkapi proses investigasi yang sedang berlangsung. ANTARA