BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Ombudsman Republik Indonesia, bersama Perwakilan Aceh, telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kegiatan penilaian ini. Sebagai bagian dari upaya untuk meraih penilaian terbaik, Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada warga. Penilaian kepatuhan ini merupakan inisiatif Ombudsman untuk memastikan bahwa semua perangkat daerah menjalankan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Marhaban menegaskan bahwa pelayanan publik yang optimal adalah cerminan nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam menjalankan amanah rakyat dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan publik sangat penting agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan baik, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sebagaimana terlihat dari pencapaian tahun 2023, di mana Pemkab Aceh Barat berhasil meraih skor 86,87 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Capaian ini termasuk dalam kategori kualitas tinggi menurut penilaian Ombudsman Republik Indonesia. Marhaban menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya keras dan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI. Sinergi ini selalu mendorong perbaikan dalam pelayanan publik yang lebih baik. Pemkab Aceh Barat berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai bagian dari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. ANTARA