**Borneonews - Baturaja**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terletak di Sumatra Selatan, baru-baru ini menggelar kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di daerah tersebut. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 4 OKU dan dihadiri oleh puluhan kepala sekolah dari berbagai institusi di wilayah setempat.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, menjelaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari kampanye antikorupsi yang bertujuan untuk memperkenalkan produk hukum, termasuk undang-undang yang berlaku, sekaligus menggarisbawahi komitmen lembaganya untuk bermitra dengan pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Choirun menegaskan bahwa terdapat sejumlah masalah hukum yang berhubungan dengan tenaga pendidik yang perlu diatasi bersama. Hal ini penting agar tidak ada kepala sekolah di OKU yang terjerat dalam kasus korupsi, terutama terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sering kali menjadi titik rawan penyelewengan dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami ingin memberikan penjelasan mengenai pengelolaan anggaran yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. Dalam kesempatan ini, ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS, yang harus merujuk pada aturan-aturan yang ada, baik untuk pengadaan barang dan jasa, maupun untuk kegiatan yang bernilai besar atau kecil.
Dana BOS seharusnya dikelola oleh pihak sekolah dengan sesuai regulasi, di mana kepala sekolah diharapkan untuk mengikuti sejumlah prinsip yang ada serta menghindari larangan-larangan yang telah ditetapkan. Untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut, Choirun menyatakan bahwa Kejari OKU siap memberikan pendampingan hukum serta memfasilitasi penyuluhan kepada sekolah-sekolah agar pengelolaan dana tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ANTARA
Penerangan Hukum Kejari OKU untuk Pengelolaan Dana BOS yang Baik
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







