**Borneonews - Palembang**, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) telah memberikan ganti rugi terkait 69 hektare lahan yang dimiliki oleh PTPN I Regional 7. Ganti rugi ini dialokasikan untuk pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muara Enim yang berlokasi di Sumatera Selatan dengan total nilai mencapai Rp 64,994 miliar.
Penyerahan ganti rugi dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada hari Kamis, karena sebelumnya dana tersebut telah dititipkan dalam mekanisme *konsinyasi* di PN Kayuagung sejak tahun 2021.
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, menjelaskan bahwa setelah empat tahun perjalanan dalam proses pembangunan proyek Jalan Tol Indralaya-Muara Enim, PTPN I Regional 7 secara resmi menyerahkan lahan seluas 69,386 hektare.
Lahan yang diserahkan itu merupakan kawasan yang ditanami tanaman tebu produktif dan memiliki status Hak Guna Usaha (*HGU*). Lokasi tersebut terletak di Unit Cintamanis dan kini diambil alih oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), yang bertindak sebagai kontraktor untuk proyek jalan tol ini.
Guntoro menyatakan, "Setelah menunggu selama empat tahun dan melewati proses verifikasi administrasi, hari ini semua dokumen telah lengkap. Dengan demikian, berita acara dapat ditandatangani untuk mencairkan ganti rugi tersebut." Menariknya, pencairan dana ini bersamaan dengan hari ulang tahun Mahkamah Agung, sebuah momen yang dianggap spesial.
Tuhan Bangun, yang menjabat sebagai Region Head PTPN I Regional 7, merasakan kelegaan menyusul penyelesaian masalah ini. Ia mengakui, proses ini telah terhambat cukup lama akibat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk beberapa hal yang berkaitan dengan perbankan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Sejak awal pengumuman terkait pembangunan infrastruktur nasional, khususnya jalan tol, PTPN I Regional 7 berkomitmen untuk memberikan dukungan. "Pembangunan Tol Trans Sumatera dimulai di Lampung, dan kami melakukan *ground breaking* diArea kami. Kami selalu bersikap patuh terhadap kebijakan pemerintah selagi itu demi kepentingan bangsa. Pekan lalu, kami juga melepaskan 25 hektare kebun karet di Musi Landas untuk proyek Tol Kapalbetung. Kini, kami kembali menyerahkan 69 hektare untuk Tol Indralaya-Muara Enim. Semoga semua berjalan lancar dan memberi manfaat bagi kita semua," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim yang sedang dalam proses pembangunan akan mendukung akselerasi pembangunan nasional dengan memperlancar mobilitas barang dan jasa.
"Kasus ganti rugi ini sudah berlangsung selama empat tahun. Kami bersyukur hari ini semua dapat diselesaikan dengan baik setelah mengatasi berbagai kendala. Kami menyadari pentingnya bergerak lebih cepat, terutama untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu untuk kemaslahatan rakyat. Semua kami lakukan dengan ikhlas," tambahnya.
Bambang Agustian, SEVP Business Support PTPN I Regional 7, menekankan bahwa penandatanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran UGR ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek transaksi. Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan semua kewajiban dan dapat mengelola aset mereka dengan lebih leluasa.
"Dalam setiap aktivitas, khususnya yang melibatkan entitas lembaga negara, diperlukan jaminan dan kepastian hukum. Dengan urusan ini yang telah diselesaikan, semua pihak dapat mengoptimalkan pengelolaan aset, tanpa lagi adanya hambatan untuk memanfaatkan lahan sesuai rencana kerja perusahaan," ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa setelah berita acara ditandatangani, pihaknya akan segera melakukan revisi terkait kepemilikan aset dan konsolidasi dengan semua pihak yang terlibat sebagai bagian dari tanggung jawab sesuai regulasi. Hal ini penting dilakukan karena adanya perubahan yang akan berdampak pada daftar aset serta berbagai urusan lainnya.
ANTARA
Hutama Karya Bayar Ganti Rugi Lahan PTPN I Sebesar Rp 64 Miliar
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Komentar (0)
Memuat komentar…







