**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kelanjutan Rapat Paripurna terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman menjelaskan bahwa sikap pemerintah dalam hal ini bersifat pasif, yang berarti mereka akan menunggu dan mengikuti perkembangan yang ditentukan oleh parlemen. "Prinsipnya, kami menunggu keputusan dari DPR, apakah revisi terhadap UU Pilkada ini akan diteruskan atau tidak," ungkapnya saat diwawancarai di Gedung DPR/MPR di Jakarta baru-baru ini.
Pembahasan mengenai RUU Pilkada ini sebenarnya merupakan inisiatif yang berasal dari DPR RI. Inisiatif tersebut melahirkan rapat khusus yang diadakan pada hari Rabu, 21 Agustus, di mana dalam rapat tersebut, empat kelompok di DPR sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna yang direncanakan pada hari Kamis.
Namun, berkaitan dengan penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada, Supratman menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki banyak opsi untuk mempengaruhi proses tersebut. "Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif ini," tambahnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau yang lebih dikenal dengan istilah *RUU Pilkada*, harus ditunda karena jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dari total 575 anggota DPR RI, hanya 86 yang hadir dalam rapat tersebut.
Dalam konteks ini, sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib, Pasal 281 menyatakan bahwa ketua rapat harus membuka rapat jika lebih dari setengah jumlah anggota rapat hadir, termasuk lebih dari setengah unsur fraksi. Jika tidak, ketua rapat berhak untuk menunda pembukaan rapat hingga waktu yang ditentukan, yang maksimum adalah 30 menit.
Dengan demikian, semua pihak masih menanti perkembangan lanjut mengenai RUU Pilkada ini dan keputusan dari DPR yang akan menentukan langkah selanjutnya.
ANTARA
Menkumham Tunggu Keputusan DPR Terkait RUU Pilkada di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







