**Borneonews - Meulaboh**, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, menyampaikan bahwa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berinisial CT, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak ke kas daerah. Pajak yang tidak disetorkan tersebut berasal dari sejumlah objek pajak di daerah setempat, dengan total mencapai Rp500 juta.
Dalam sebuah penyelidikan, CT mengakui kepada pihak penyidik bahwa alasan di balik tindakannya adalah untuk kepentingan pribadi. Pengakuan ini disampaikan kepada Siswanto saat wawancara di Meulaboh, Aceh, pada hari Kamis.
Menurut keterangan yang diberikan, oknum ASN tersebut tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan penerimaan pajak yang telah dia terima sejak bulan November hingga Desember 2022. Total dana pajak yang diduga telah disalahgunakan mencapai Rp500 juta.
Siswanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi ini bermula pada bulan Januari 2023. Saat itu, atasan langsung CT mempertanyakan mengapa tidak ada penyetoran pajak daerah yang seharusnya sudah dilakukan sejak bulan November hingga Desember 2022.
CT mengungkapkan bahwa dana yang tidak disetorkan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ia mencatat bahwa selama ini ia mengambil uang tersebut tanpa melibatkan pihak lain, bahkan suaminya pun tidak mengetahui tindakan tersebut.
"Saat ditanya berkali-kali oleh penyidik tentang penggunaan dana pajak daerah, CT dengan santai mengaku bahwa uang itu ia gunakan untuk kebutuhan hidupnya," ungkap Siswanto.
Keterangan yang diberikan oleh CT kepada penyidik juga selaras dengan apa yang disampaikan kepada petugas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang juga mempertanyakan ke mana saja uang pajak tersebut digunakan.
Bahkan, saat Inspektorat Aceh Barat dan atasan langsung oknum ASN menanyakan hal yang sama, CT tetap memberikan jawaban serupa, mengaku bahwa dana pajak tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Siswanto menambahkan, saat ini penyidik terus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan daerah dengan jumlah mencapai Rp500 juta.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang relevan. Kami akan tetap fokus untuk mengusut tuntas perkara ini," tegas Siswanto.
ANTARA
Oknum ASN Aceh Barat Diduga Manipulasi Pajak Rp500 Juta
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







