BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama anggota Polsek Rakumpit berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AP (26).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Rakumpit.
Tim gabungan dari Polsek Rakumpit dan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil menemukan AP di Jalan Bukit Manuah, Kelurahan Petuk Bukit.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana terlapor," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Kamis, 22 Agustus 2024.
Barang bukti yang ditemukan meliputi empat paket sabu di kantong celana belakang sebelah kiri dan satu paket lainnya di kantong celana depan sebelah kanan.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 1,35 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti pipet kaca, sepeda motor Honda Revo, STNK, dan uang tunai Rp. 500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, AP telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
--page
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mewakili Kapolresta Kombes Boy Herlambang mengatakan terlapor akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/R)









