MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kini resmi diperpanjang. Perpanjangan ini menambah durasi masa jabatan dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sejalan dengan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam regulasi terbaru. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara BPD dan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Jumlah anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang mencapai 1.150 orang. Anggota ini berasal dari periode masa jabatan 2018-2024, 2020-2026, dan 2023-2029. "Setiap anggota BPD akan mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun, serupa dengan perpanjangan yang telah diberikan kepada kepala desa," tambahnya. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan agar anggota BPD dapat lebih aktif bekerja sama dengan pemerintahan desa untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Lalu Rinjani menekankan bahwa BPD berperan sebagai mitra kepala desa dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, juga menegaskan bahwa peran BPD dan kepala desa saling melengkapi. Ia berharap kolaborasi antara kedua pihak dapat menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih signifikan. Dengan demikian, kemajuan di tingkat desa dapat terwujud melalui kerja sama yang harmonis antara intitusi kepemimpinan desa. Di sisi lain, bupati menyoroti pentingnya tanggung jawab bersama dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi di tingkat desa. Baik kepala desa maupun BPD memiliki peran sentral dalam mengelola potensi yang ada di desa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Potensi desa harus dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. ANTARA