**Borneonews - Jakarta**, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri, menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi di Aula Gedung I MK.
Yuliandri menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan seluruh tim di MKMK, termasuk I Dewa Gede Palguna, yang menjabat sebagai Ketua MKMK. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menampung setiap aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yuliandri menggarisbawahi pentingnya menjaga muruah dan martabat MK, serta melindungi setiap putusan yang dikeluarkannya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.
Mengetahui bahwa setiap putusan yang dihasilkan oleh MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat, kami berharap MKMK dapat berperan dalam mengawal implementasi putusan tersebut, ujar mantan Rektor Universitas Andalas ini.
Rombongan yang terdiri dari aktivis dan guru besar tersebut datang untuk menunjukkan dukungan terhadap lembaga yang menjaga konstitusi. Dalam audiensi, mereka menyampaikan pernyataan sikap dan menyerahkan karangan bunga, yang akan diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.
Yuliandri, yang mewakili MKMK dalam pertemuan ini, didampingi oleh Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK. Ia menyatakan kesiapan MKMK untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan audiensi kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua MK, serta semua hakim konstitusi lainnya.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti aktivis dan penyair Goenawan Mohamad, Zainal Arifin Mochtar yang merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, serta Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum dari Universitas Indonesia. Hadir pula Omi Komariah Madjid, istri dari almarhum Nurcholish Madjid.
Di luar itu, pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Namun, rapat terpaksa ditunda karena jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang berkaitan dengan Pilkada. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan pada 21 Agustus.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada tersebut, ada dua materi penting yang disepakati, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada. RUU ini menghadapi polemik di tengah masyarakat karena dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK.
ANTARA
MKMK Siap Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi dan RUU Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







