**Borneonews - Kapuas Hulu**, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau yang terletak di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mengimplementasikan pelayanan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) atau dokumen Pas Lintas Batas (PLB). Inisiatif ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang tinggal di area perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Kepala PLBN Badau, Wendelinus Fanu, mengungkapkan bahwa penerapan KILB tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mempermudah kegiatan perdagangan antar negara yang didasarkan pada kesepakatan yang telah dirumuskan oleh kedua belah pihak.
Wendelinus menjelaskan bahwa dokumen Pas Lintas Batas ini secara resmi berlaku bagi warga yang melintas di pintu perbatasan di Kecamatan Badau. *Pas lintas batas* berfungsi sebagai alternatif paspor dan visa bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, sehingga mereka dapat melakukan perjalanan ke negara jiran yang telah disepakati.
Perlu ditekankan bahwa KILB atau PLB ini hanya untuk masyarakat yang tinggal di daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Bagi mereka yang tinggal di luar kawasan tersebut, penggunaan paspor tetap menjadi syarat resmi untuk melakukan perjalanan antar negara.
Dalam konteks kerjasama kedua negara, telah terdapat kesepakatan mengenai Lintas Batas Negara yang lebih dikenal dengan *Border Trade Agreement (BTA)* yang diimplementasikan pertama kali pada 24 Agustus 1970. Perjanjian ini bertujuan untuk mengakomodasi dan memfasilitasi kegiatan perdagangan di daerah perbatasan bagi masyarakat yang berdomisili di area tersebut.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, terdapat sejumlah jenis komoditas tertentu yang diperbolehkan untuk diperdagangkan atau dibawa oleh pemegang PLB saat melewati pos pemeriksaan, baik di darat maupun di laut. Selain itu, disepakati pula bahwa nilai barang yang dapat dibawa melewati pos pemeriksaan dibatasi maksimal 600 ringgit Malaysia, yang setara dengan Rp2,1 juta (dengan asumsi kurs 1 RM = Rp3.500), setiap pemegang PLB dalam jangka waktu sebulan.
Sejak perjanjian ini disahkan pada tahun 1970, masa berlaku kesepakatan ini adalah lima tahun dan secara otomatis akan diperpanjang untuk lima tahun berikutnya, kecuali salah satu pihak menyatakan penolakan atau mengajukan perubahan melalui jalur diplomatik.
Wendelinus menegaskan bahwa perjanjian ini memungkinkan masyarakat di kawasan perbatasan melakukan aktivitas perdagangan tanpa harus melalui proses bea cukai yang rumit. Umumnya, transaksi perdagangan yang dilakukan terdiri dari barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan pangan, dan produk rumah tangga yang mendukung kelangsungan hidup sehari-hari.
Lebih lanjut, Wendelinus mengonfirmasi bahwa perjanjian kerja sama ini masih berlaku sejak pembaruan terakhir yang dilakukan pada bulan Juni 2023. Hal ini juga menjadi pedoman dalam pelayanan aktivitas lintas batas di PLBN sebagai jalur resmi untuk mobilitas orang dan barang antara kedua negara.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Rossy Amal Sholih, menyatakan bahwa masyarakat di kawasan perbatasan, khususnya di PLBN Badau, masih menggunakan dokumen PLB atau KILB untuk perjalanan dan aktivitas perdagangan lintas batas. Namun, ada sebagian dari mereka yang juga menggunakan paspor di dalam melakukan perjalanan, meskipun saat ini mayoritas terdaftar tetap menggunakan paspor.
Diharapkan, kerjasama antara Indonesia dan Malaysia ini dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, sekaligus mencegah aktivitas ilegal seperti penyelundupan barang terlarang.
PLBN Badau sendiri merupakan salah satu pos terpadu untuk pelayanan lintas batas negara yang berada di Kalimantan Barat dan berbatasan langsung dengan Lubok Antu, Sarawak, Malaysia. Sejak awal tahun 2024, PLBN ini telah melayani sekitar 70 ribu pelintas batas, dengan rata-rata 250 hingga 300 pelintas setiap harinya.
ANTARA
Pelayanan KILB di PLBN Badau Mempermudah Perdagangan Perbatasan
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Menko Bahlil Perintahkan ESDM Berpihak pada Kepentingan Rakyat
DPRD Kotim Kunjungi Seruyan, Bahas Strategi Pengembangan Usaha Perikanan
Musorkab KONI Lamandau 2026 Dorong Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
Puluhan Hektare Konsesi Perusahaan Perdagangan Karbon di Kotim Terbakar
Gerakan Pangan Murah di Lamandau Beri Subsidi 20 Persen demi Bantu Warga Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Komentar (0)
Memuat komentar…







