JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tingkat kehadiran anggota DPR RI pada Rapat Paripurna yang membahas Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau yang lebih dikenal dengan RUU Pilkada, menunjukkan angka yang rendah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anggota yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar kota. Dasco menjelaskan bahwa informasi yang ia terima menyebutkan bahwa absennya para legislator disebabkan oleh aktivitas kunjungan yang dilakukan oleh komisi-komisi ke daerah. “Kunjungan kerja yang banyak ini membuat tingkat kehadiran menjadi berkurang,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya Rapat Paripurna bagi anggota dewan. Menurutnya, kehadiran dalam rapat tersebut merupakan kewajiban yang seharusnya tidak perlu diimbau melalui surat atau pengumuman lain. “Rapat paripurna adalah kewajiban bagi anggota dewan, jadi seharusnya setiap orang hadir,” tegas Dasco. Dalam konteks yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengakui bahwa kuorum pada rapat paripurna tidak tercapai. Hal ini disebabkan oleh adanya aspirasi yang masuk dari masyarakat yang mengarahkan beberapa legislator untuk tidak menghadiri Rapat Paripurna yang agendanya adalah Pengesahan RUU Pilkada. Ia menyatakan bahwa aspirasi tersebut bervariasi. Meskipun Baidowi mengakui keberadaan aspirasi tersebut, ia menegaskan bahwa penundaan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada disebabkan oleh kurangnya jumlah peserta rapat yang memenuhi kuorum. “Ketidakcukupan kuorum bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti individu yang ditelepon oleh keluarganya atau masyarakat untuk tidak hadir,” tambahnya. Beberapa anggota DPR juga terlihat mendukung gerakan yang mengunggah gambar bertuliskan “Peringatan Darurat” di media sosial, yang viral di kalangan warganet. “Beberapa konstituen melarang kehadiran di paripurna, bahkan ada anggota DPR yang turut mengunggahnya. Ini adalah bagian dari aspirasi publik,” jelas Baidowi. Ia juga menyampaikan bahwa penolakan untuk melanjutkan RUU Pilkada ke rapat paripurna sejalan dengan aspirasi dari massa yang telah menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI yang pernah ditemuinya. Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pagi ini, yang merupakan Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, terpaksa ditunda dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak mencukupi kuorum. RUU Pilkada sendiri menjadi perdebatan hangat di kalangan anggota dewan dan masyarakat, terutama terkait dengan proses pembahasannya yang dianggap terlalu cepat. Hal ini diperburuk dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada Selasa (20/8), mengenai syarat pencalonan dalam pilkada yang dinilai belum sepenuhnya diperhatikan dalam pembahasan tersebut. ANTARA