BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jelang tahapan pendaftaran calon yang maju dalam Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar gelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam kegiatan yang digelar di Kopi Petik, Kamis, 22 Agustus 2024 ini dihadiri oleh Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr. Fachruddin dan Kepala BNNK Kobar Miga Nugroho yang menjelaskan tentang teknis pemeriksaan kesehatan dan diri para pasangan calon yang maju dalam Pilkada.
Ketua KPU Kobar Chaidir dilokasi kegiatan menjelaskan peserta sosialisasi tersebut adalah partai politik calon pengusung dari masing-masing bakal calon Bupati dan Wakil Bupati .
"Tadi kami sampaikan bahwa saat bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati mendaftat ke KPU Kobar mereka harus memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024," jekas Chaidir.
Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang syarat pencalonan dalam Pilkada, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait hal itu.
"Namun hingga saat ini kami masih belum mendapat petunjuk apapun dari KPU Pusat. Sehingga dalam sosialisasi ini aturan yang kami sampaikan adalah tetap berdasar PKPU nomor 8 tahun 2024 hingga ada petunjuk lebih lanjut," jelas Chaidir. (WAHYU KRIDA/R)









