JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, secara resmi mengumumkan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mewakili partainya dalam Pilkada Serentak 2024. Pengumuman tersebut dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P di Jakarta pada hari Kamis. Dalam pernyataannya, Hasto menyampaikan, “Selanjutnya kami akan bacakan calon gubernur dan wakil gubernur.” Adapun daftar nama-nama calon kepala daerah yang diperkenalkan PDI-P adalah sebagai berikut: 1. Jambi: Al Haris dan Abdullah Sani 2. Kepulauan Bangka Belitung: Hidayat Arsani dan Heliana 3. Kepulauan Riau: Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq 4. Bali: I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta 5. Papua Tengah: Meki Nawipa dan Deinas Geley 6. Papua Selatan: Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa Hasto juga menambahkan bahwa keputusan untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur masih menunggu arahan dari Megawati. Setelah nama-nama calon dibacakan, masing-masing perwakilan calon kepala daerah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI-P, menandai langkah awal mereka dalam persaingan pemilihan ini. Pengumuman tersebut merupakan gelombang kedua dari total tiga gelombang yang direncanakan oleh DPP PDI-P dalam menghadapi ajang Pilkada Serentak 2024. Sebelumnya, PDI-P telah mengumumkan 13 bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 14 Agustus 2024, serta 141 calon kepala daerah pada tingkat kabupaten dan kota. Berikut adalah jadwal tahapan yang akan dilalui dalam Pilkada 2024: 1. **27 Februari – 16 November 2024**: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 2. **24 April – 31 Mei 2024**: Penyerahan daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih. 3. **5 Mei – 19 Agustus 2024**: Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan. 4. **31 Mei – 23 September 2024**: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 5. **24 – 26 Agustus 2024**: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 6. **27 – 29 Agustus 2024**: Pendaftaran pasangan calon. 7. **27 Agustus – 21 September 2024**: Penelitian terhadap persyaratan calon. 8. **22 September 2024**: Penetapan pasangan calon. 9. **25 September – 23 November 2024**: Pelaksanaan kampanye. 10. **27 November 2024**: Pelaksanaan pemungutan suara. 11. **27 November – 16 Desember 2024**: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan langkah-langkah yang telah disusun, PDI-P menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi kompetisi politik mendatang. ANTARA