**Borneonews - Jakarta**, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan pernyataannya mengenai aksi protes bertajuk *Peringatan Darurat* yang diadakan oleh berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Selatan. Dia menekankan pentingnya bahwa setiap demonstrasi harus terlaksana tanpa adanya ancaman dari pihak manapun.
Usman menegaskan, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara damai mengenai kondisi negara, termasuk melalui aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa. Menurutnya, pengaduan terhadap kebijakan pemerintah maupun perilaku para elit politik merupakan hal yang wajar dan sejalan dengan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.
Ia menjelaskan bahwa sejarah menunjukkan, protes memiliki peranan krusial dalam penegakan hak asasi manusia oleh negara. Protes bukan hanya sekedar bentuk ekspresi, tetapi juga merupakan representasi dari ruang sipil yang perlu dijamin kebebasannya oleh negara. Hukum internasional mengharuskan pemerintah untuk menghormati prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, termasuk kebebasan dalam berbicara dan berserikat.
Lebih jauh, Usman menegaskan bahwa keberadaan ruang sipil yang aman dan bebas dari ancaman sangat mendukung akses terhadap keadilan. Dalam konteks ini, ia mengingatkan mengenai pentingnya menghindari kekerasan berlebihan dalam respons terhadap protes yang bersifat damai.
Dia juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai penggunaan gas air mata, meriam air, dan pemukulan secara sembarangan oleh aparat selama menghadapi demonstrasi damai sebelumnya. Menurut Usman, tindakan semacam itu tidak boleh terulang.
Pada hari yang sama, berbagai kelompok masyarakat menggelar demonstrasi menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Aksi tersebut dipicu oleh ajakan melalui media sosial yang menampilkan gambar Garuda berlatar belakang biru tua dan bertuliskan *Peringatan Darurat*.
RUU Pilkada yang menjadi sorotan publik ini telah menuai berbagai tanggapan, baik pro maupun kontra, setelah dibahas secara tergesa-gesa oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8). Banyak pihak menilai pembahasan tersebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dihasilkan pada Selasa (20/8), yang mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk pengamanan unjuk rasa yang berlangsung di dua lokasi, yaitu Gedung Mahkamah Konstitusi dan MPR/DPR RI. Rincian jumlah personel tersebut mencakup satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 orang, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 orang, serta 884 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) dari TNI dan pemerintah daerah.
ANTARA
Aksi Protes Peringatan Darurat, Hak Berdemonstrasi Terjaga
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







