PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Layanan ini dapat diakses melalui nomor Whatsapp 0822-2699-6520.

Kepala Disdukcapil Palangka Raya, Sabirin Muhtar, mengungkapkan bahwa layanan pengaduan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Disdukcapil.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan atau masukan mereka terkait pelayanan Adminduk," ujar Sabirin, Kamis, 22 Agustus 2024.

Melalui layanan pengaduan ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai hal terkait pelayanan Adminduk, seperti keluhan mengenai proses pengurusan dokumen kependudukan, keterlambatan pelayanan, atau bahkan saran dan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Disdukcapil Palangka Raya menjamin bahwa setiap keluhan dan masukan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius.

Tim Disdukcapil akan melakukan investigasi dan memberikan solusi yang tepat untuk setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Sabirin Muhtar berharap dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi terkait pelayanan Adminduk.

--page

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan," pungkasnya. (PATHUR/R)