**Borneonews - Mataram**, Ahli hukum pidana dari Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi, beserta Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), William John Matheson, telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Dalam keterangannya yang disampaikan dalam sidang kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno tanpa izin, Syamsul menekankan pentingnya mendasarkan pernyataan hukum pada fakta-fakta yang diungkapkan oleh penuntut umum, termasuk keterangan dari ahli geologi. Ia mengatakan bahwa ada bukti kerusakan sumber air yang bisa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur Pasal 68 huruf a dari UU tersebut.
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa setiap individu yang sengaja melakukan kegiatan yang merusak sumber air dan fasilitas terkait, serta dapat mengakibatkan pencemaran, dapat dikenakan pidana penjara antara tiga hingga sembilan tahun, serta denda minimal Rp5 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
Lebih lanjut, Syamsul menggarisbawahi dua poin krusial dalam pemenuhan unsur perbuatan pidana, yaitu kesengajaan dan kerusakan yang diakibatkan. Menurutnya, unsur kesengajaan menunjukkan bahwa terdakwa menyadari dan memang berniat melakukan perbuatan yang berpotensi merusak sumber air dan infrastruktur yang menyertainya.
Syamsul juga menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, ada istilah kumulatif dan alternatif dalam mencermati kerusakan air serta pencemaran yang dapat terjadi. Mengacu pada Pasal 1 angka 6 dari Undang-Undang tersebut, yang mendefinisikan sumber air sebagai wadah air yang bersifat alami maupun buatan yang ada di permukaan tanah atau di bawahnya, ia menjelaskan pentingnya identifikasi kerusakan tersebut dari sudut pandang yang sistematis.
Di sidang sebelumnya, ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan kesaksian, di mana jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Budi menyampaikan hasil analisis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa air yang dihasilkan oleh PT BAL melalui kerjasama dengan PT GNE telah beralih dari air tanah menjadi air laut.
Hal ini menjadi indikasi nyata terjadinya perubahan substansi yang berujung pada kerusakan sumber air, sebagaimana dijelaskan oleh Budi. Dengan demikian, fakta-fakta tersebut memberikan landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap kedua direktur yang terlibat dalam kasus ini.
ANTARA
Tindakan Direktur GNE dan BAL Penuhi Unsur Pidana SDA
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Komentar (0)
Memuat komentar…







