SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim mengembangkan potensi ekonomi syariah di Jawa Timur dengan meluncurkan produk baru bernama *Cash Waqf Linked Deposit* (CWLD). Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat fungsi perbankan syariah dalam pengelolaan instrumen wakaf, yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menjelaskan bahwa peluncuran CWLD dilakukan melalui kerjasama dengan pengelola aset wakaf, yakni Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Rumah Wakaf Indonesia. “Kolaborasi dengan kedua lembaga ini bertujuan untuk menyalurkan dana wakaf untuk dua tujuan utama,” ungkapnya dalam sebuah kesempatan di Surabaya, pada hari Kamis. Busrul menyampaikan bahwa CWLD Seri 1 ini ditujukan untuk mendukung pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui dana wakaf yang terkumpul di Gerakan Wakaf Indonesia. Selain itu, CWLD juga berfungsi untuk memberikan bantuan ekonomi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur, agar dapat lebih berdaya bersaing dengan memanfaatkan dana wakaf yang dihimpun melalui Rumah Wakaf Indonesia. Produk CWLD merupakan bentuk wakaf uang sementara yang dirancang untuk menggabungkan fungsi sosial dan komersial dalam perbankan syariah. Sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), mekanisme kerja CWLD mirip dengan instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau wakif terlebih dahulu melakukan setoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Setelah itu, bank akan mengelola dana tersebut mengikuti jangka waktu dan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian deposito. Setelah jatuh tempo, dana wakaf akan dikembalikan kepada wakif. Yang menjadi pembeda antara CWLD dengan deposito konvensional adalah bahwa dana bagi hasil dari deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf melalui pengelola aset wakaf yang telah bekerja sama dengan Bank Syariah LKS-PWU. “Dengan demikian, nasabah tidak akan menerima keuntungan finansial dari bagi hasil deposito, melainkan akan memperoleh pahala dari wakaf yang telah disalurkan,” jelas Busrul. Sementara itu, tindakan pengelolaan dana wakaf ini juga dijelaskan oleh Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Gunawan Setiyo Utomo. Ia menekankan bahwa LKS-PWU bertanggung jawab atas pengelolaan dana wakaf yang terkumpul melalui CWLD. Gunawan menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa dana wakaf ditempatkan secara aman sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku dan dilaksanakan di bawah pengawasan OJK. Potensi wakaf uang di Indonesia sangatlah besar, diperkirakan mencapai Rp180 triliun, namun realisasi pengumpulannya masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 1 persen sampai dengan tahun 2023. ANTARA