JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menyatakan kesiapan untuk mengelola konsesi tambang batubara yang mencakup area seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Hal ini terjadi setelah organisasi keagamaan tersebut menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan izin untuk konsesi pertambangan tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam proses perizinan ini dan menyatakan kesiapannya untuk segera memulai kegiatan usaha pertambangan di lokasi yang telah ditentukan. Dalam penjelasannya, Gus Yahya, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa konsesi tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebuah perusahaan yang berkaitan dengan Bakrie Group. Meskipun lahan ini merupakan bagian dari konsesi yang lebih luas, saat ini hanya sebagian kecil yang telah dieksplorasi. Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan estimasi produksi batubara yang akan dihasilkan dari tambang ini. PBNU telah merencanakan untuk memulai eksplorasi serta kegiatan eksploitasi tambang pada bulan Januari 2025. Dalam keterangannya, Gus Yahya menegaskan, "Kami akan segera memulai. Dengan keluarnya IUP, kami berharap bahwa pada bulan Januari, kami sudah bisa beroperasi." Presiden Jokowi sebelumnya juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Salah satu poin penting dalam Pasal 83A PP 25/2024 adalah mengizinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Dengan regulasi ini, diharapkan akan ada kontribusi positif dari organisasi keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat. ANTARA