JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memastikan bahwa lembaga yang bertugas menjaga konstitusi di Indonesia ini tetap beroperasi tanpa terpengaruh oleh perdebatan seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah. Di hadapan para wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Fajar menjelaskan bahwa pelaksanaan semua agenda persidangan di MK berlangsung dengan baik dan tidak ada hambatan. "Seluruh proses sidang berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan. Hakim menjalankan tugas mereka, dan semua pihak yang terlibat juga hadir untuk mengikuti persidangan," ungkap Fajar. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa MK sebagai lembaga tidak memiliki posisi untuk terlibat langsung dalam diskusi mengenai RUU Pilkada, terutama yang tidak sepenuhnya mengadopsi putusan yang telah dikeluarkan oleh MK. "Wewenang kami berakhir pada saat amar putusan dibacakan. MK mengungkapkan pendapatnya semata-mata melalui putusan,” kata Fajar dengan tegas. Fajar menambahkan bahwa MK sudah menyelesaikan tugasnya dengan mengumumkan amar putusan yang memberikan respon, solusi, dan penafsiran terhadap isu-isu konstitusional di bidang hukum. "Putusan yang dikeluarkan MK itu bersifat *final and binding*, dan saya yakin semua orang, termasuk rekan-rekan jurnalis, menyadari hal tersebut," tuturnya. Ketika ditanya mengenai kewajiban pelaksanaan undang-undang sesuai putusan MK, Fajar menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain. "Kewenangan kami tidak lagi mencakup bagaimana keputusan tersebut dilaksanakan. Setelah MK menguji undang-undang dan mengeluarkan putusan, yang harus melaksanakan adalah mereka yang memiliki tanggung jawab atas undang-undang itu," ujarnya. Hari ini, DPR RI dijadwalkan untuk menggelar rapat paripurna yang membahas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda karena tidak tercapainya jumlah peserta yang kuorum. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pihak Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dalam rapat paripurna DPR mendatang, dengan tujuan supaya dapat disahkan menjadi undang-undang. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024, dua poin penting terkait RUU Pilkada disepakati. Poin-poin tersebut mencakup syarat usia bagi calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan dalam pilkada. Perdebatan mengenai RUU Pilkada ini muncul di tengah masyarakat, mengingat RUU tersebut dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024. ANTARA