**Borneonews - Jakarta**, Sekelompok massa berkumpul di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan nurani mereka dalam mendukung keputusan yang keluar dari lembaga tinggi negara tersebut.
Juru Bicara dari Maklumat Juanda, Alif Iman Nurlambang, menyampaikan harapan bahwa DPR dapat mendengarkan suara rakyat dan berpegang pada keadilan dalam mendukung putusan MK. Menurutnya, penting bagi pihak yang berkepentingan untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing, dengan tetap menempatkan keadilan dan demokrasi sebagai prioritas utama.
Alif menegaskan bahwa kesadaran akan tanggung jawab ini sangat penting bagi para anggota DPR. Dia menyatakan, Kita semua tahu ini salah. Bahkan mereka di DPR juga tahu bahwa keputusan yang diambil salah. Oleh sebab itu, mereka harus kembali pada nurani masing-masing.
Selain itu, Alif juga mengungkapkan pendapatnya bahwa MK adalah satu-satunya lembaga yang masih layak dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya agar pemerintah dan DPR mematuhi keputusan yang diambil oleh MK. Gedung MK adalah satu-satunya tempat yang kami percayai untuk mewakili amanat rakyat, ucapnya.
Setelah melakukan unjuk rasa di depan Gedung MK, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPR RI pada pukul 14.00 WIB untuk bergabung dengan kelompok lain yang telah berkumpul di sana. Selama aksi tersebut, situasi di depan Gedung MK tetap aman dan kondusif hingga massa membubarkan diri.
Pada tanggal 20 Agustus, MK mengeluarkan dua keputusan penting yang menyangkut tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama mengubah ambang batas pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon. Sedangkan putusan kedua menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbeda dengan interpretasi sebelumnya oleh Mahkamah Agung, yang menyatakan batas usia dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Kemudian, pada tanggal 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI bersama dengan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR yang akan datang untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, terdapat dua isu krusial yang disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK dengan menetapkan batasan ambang pencalonan pilkada hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.
ANTARA
Massa Serukan DPR Gunakan Hati Nurani Dukung Putusan MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







