**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi IX DPR RI, Dian Istiqomah, mengungkapkan harapannya agar pemerintah dapat secara serius menangani permasalahan stunting. Hal ini dianggap vitale dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.
Dalam sebuah video yang ditayangkan di kanal YouTube TVR Parlemen, Dian menegaskan pentingnya upaya mengatasi masalah stunting demi investasi masa depan bangsa. "Saya berharap ini benar-benar masalah stunting bisa teratasi sehingga kita bisa menciptakan secara real Indonesia Emas di 2045," ujarnya.
Lebih lanjut, Dian meminta agar pemerintah dan DPR memastikan keberlangsungan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Dia menekankan bahwa belakangan ini, isu mengenai makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia menjadi sangat sensitif dan memerlukan perhatian lebih.
Dia menegaskan perlunya adanya payung hukum yang jelas untuk memastikan keamanan obat dan makanan yang tersedia di pasaran. Dian mengingatkan bahwa hingga saat ini, ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut belum sepenuhnya terang. "Jadi saya berharap untuk capaian selanjutnya, Rancangan Undang-Undang Waspom (Pengawasan Obat dan Makanan) ini harus kita jadikan Undang-Undang," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengawasan Obat dan Makanan kepada Komisi IX DPR RI. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa sebanyak 793 DIM yang merupakan usulan DPR sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Kesehatan dan Cipta Kerja.
Budi menjelaskan bahwa substansi yang diusulkan telah terdapat dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja yang dirumuskan secara *omnibus*. Dia menambahkan, UU Nomor 17/2023 mengatur berbagai aspek terkait sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan dengan ketentuan mengenai penggolongan obat serta standar pembuatan dan peredaran.
Selain itu, aspek pengawasan terhadap obat dan makanan juga diatur dalam UU Kesehatan, khususnya pada bab yang berkenaan dengan upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, serta ketahanan kefarmasian.
Budi juga merujuk kepada UU Nomor 18 Tahun 2012 yang mengatur tentang pangan, di mana terdapat ketentuan mengenai pangan olahan yang termasuk dalam subjek RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Di dalamnya disebutkan berbagai hal, seperti penggolongan pangan olahan, informasi produk, serta aspek penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pangan olahan.
Dalam konteks substansi perizinan usaha yang ditawarkan dalam RUU POM, Budi menekankan bahwa aspek tersebut telah mendapatkan regulasi melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ini termasuk perizinan untuk sektor obat dan makanan serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi yang dapat diberikan.
Lebih jauh, tanggung jawab serta ganti rugi dari pelaku usaha terkait kegiatan obat dan makanan juga telah tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menegaskan pentingnya perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi obat dan makanan yang beredar di pasaran.
ANTARA
Pentingnya Penanganan Stunting untuk Capai Indonesia Emas 2045
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







