JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Petugas dari Kepolisian Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengambil langkah untuk melindungi salah satu demonstran yang masuk ke halaman gedung. Insiden ini terjadi ketika demonstran berusaha mengambil air dari selang yang tersedia di area tersebut pada hari Kamis. Berdasarkan pengamatan di lokasi, terlihat bahwa sekelompok massa mulai memasuki gedung DPR melalui sebuah tembok yang telah dijebol di sisi depan gedung, tepatnya di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Para demonstran ini tampaknya sangat membutuhkan air dan berusaha mengambilnya menggunakan botol plastik yang mereka siapkan. Saat para petugas kepolisian mendekati massa yang ingin mendapatkan air, para demonstran segera keluar dari halaman gedung tersebut dengan cara melintasi lubang yang ada di tembok. Namun, di antara seluruh massa yang melarikan diri, terdapat satu demonstran yang tetap berusaha mengambil air tersebut. Petugas yang berjaga akhirnya membiarkan individu tersebut untuk tetap mengambil air tanpa gangguan. Tindakan polisi ini juga mencakup perlindungan terhadap demonstran dari lemparan botol plastik yang dilontarkan oleh massa di luar. Saat demonstran tersebut mengisi botolnya dengan air, petugas terus memantau situasi dan memberikan perlindungan agar tidak terjadi insiden yang lebih besar. Setelah botol terisi penuh, demonstran diizinkan untuk meninggalkan gedung DPR dan kembali bergabung dengan massa lainnya yang masih berada di lokasi. Hingga pukul 15.13 WIB, massa demonstran masih berada di depan gedung DPR, melanjutkan aksi orasi mereka. Sebelumnya, demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait rencana anggota DPR untuk menggelar Rapat Paripurna yang membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada pagi hari itu. Namun, Rapat Paripurna yang direncanakan tersebut harus ditunda karena peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dalam rapat tersebut hanya ada 89 anggota dari total 575 anggota DPR RI yang hadir. Hal ini sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan dalam Pasal 281 ayat (1) bahwa ketua rapat harus membuka rapat apabila lebih dari setengah jumlah anggota hadir, dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa jika kuorum tidak terpenuhi, ketua rapat dapat menunda pembukaan rapat. Lebih lanjut, ayat (3) mengatur bahwa penundaan dapat dilakukan paling lama selama 30 menit, namun dalam kasus ini, situasi di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak dari para demonstran yang berusaha menyuarakan pendapat mereka. ANTARA