JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia memantau secara ketat pengelolaan dana komersial untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 yang akan berlangsung di Aceh-Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga, Ferry Kono, dalam sebuah konferensi di Jakarta. Ferry menjelaskan bahwa LPDUK memiliki unit pengawasan internal yang berfungsi untuk memastikan bahwa penggunaan dana berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menyatakan, "Di LPDUK, kami memiliki satuan pengawasan internal yang berperan penting dalam kegiatan kami." Unit pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 yang mencakup struktur organisasi dan tata kerja LPDUK. Berdasarkan peraturan tersebut, LPDUK juga memiliki Satuan Pemeriksa Internal yang bertugas mengawasi seluruh aktivitas untuk menjamin integritas serta penerapan kode etik. LPDUK juga dilengkapi dengan Dewan Pengawas yang memiliki otoritas untuk memberikan laporan dan rekomendasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Dengan demikian, ada berbagai lapisan pengawasan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Lebih lanjut, Ferry menambahkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PON juga telah dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2024, Satgas yang bertugas mengawal penyelenggaraan PON 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional VII 2024 di Jawa Tengah ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan. Dalam Satgas tersebut terdapat sejumlah anggota yang terdiri dari menteri-menteri, termasuk Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, serta Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menteri Pemuda dan Olahraga juga ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dalam struktur Satgas ini. Dalam hal pengelolaan dana, LPDUK diberi tanggung jawab untuk menangani dana komersial PON 2024 dan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Panitia Besar (PB) PON 2024. Ferry menjelaskan bahwa LPDUK mengelola sekitar Rp25 miliar dalam dana komersial dari PB PON wilayah Sumatera Utara, serta sekitar Rp15 miliar dari PB PON wilayah Aceh. "Kami menangani dana komersial yang berasal dari sponsor dan akan menyalurkan dana tersebut untuk kebutuhan setelah melakukan verifikasi apakah objek yang dibayar sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ujar Ferry. Ferry juga mengungkapkan bahwa LPDUK menargetkan untuk mengelola total Rp46 miliar untuk kegiatan keolahragaan pada tahun 2024, dan mereka optimis dapat mencapai 70 persen dari target ini sebelum kegiatan berlangsung. Dengan tambahan dana dari PON 2024 dan Peparnas 2024, ia berharap dapat melampaui target yang ditetapkan. Pekan Olahraga Nasional 2024 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 hingga 20 September 2024, dimulai di Aceh dan berakhir di Sumatera Utara. Acara ini merupakan ajang olahraga multicabang dengan skala nasional yang mempertemukan atlet dari seluruh Indonesia. ANTARA