JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengingatkan semua pihak untuk menjalankan fungsi masing-masing dalam sistem demokrasi dengan senantiasa memprioritaskan kepentingan umum. Pernyataan ini disampaikan sehubungan dengan situasi politik nasional yang tengah berlangsung, khususnya berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Dalam keterangan resminya yang dirilis di Jakarta, Hasan Nasbi menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen dalam demokrasi untuk pertimbangan kepentingan publik. "Pesan yang ingin kami sampaikan adalah pentingnya setiap pihak dalam sistem demokrasi untuk senantiasa berpikir tentang kepentingan bersama," ujarnya. Hasan menilai, saat ini proses kecenderungan demokrasi di Indonesia nampak sangat dinamis. Ia menyampaikan bahwa para pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah dan masyarakat sipil, aktif menjalankan perannya dalam menyukseskan demokrasi. Di ranah yudikatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi melaksanakan tanggung jawabnya. Sementara itu, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki peran strategis dalam pembuatan undang-undang, dan media serta masyarakat sipil juga berperan sebagai aktor penting dalam proses demokrasi. "Dalam setiap tarik menarik dan perbedaan pendapat yang muncul, kita bisa melihat momen kebesaran sebagai sebuah bangsa," tutur Hasan. Mengacu pada proses legislasi, Hasan menegaskan bahwa DPR telah menyatakan tidak akan ada pengesahan untuk RUU Pilkada dalam waktu dekat. Ia mencatat, jika hingga tanggal 27 Agustus mendatang RUU tersebut belum disetujui, DPR akan mengikuti ketentuan yang terakhir, yaitu putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Posisi pemerintah tetap sama, yakni berpegang pada regulasi yang berlaku. Apabila belum ada regulasi baru, maka pemerintah akan mengikuti ketentuan yang ada saat ini," jelas Hasan. Lebih lanjut, pemerintah berharap agar informasi yang keliru atau fitnah tidak muncul dan mengganggu kondisi stabilitas, yang berpotensi memicu kericuhan atau kekerasan. "Kami harus menjaga ketenangan dan kondusifitas, agar kepentingan publik dan aktivitas ekonomi tidak terganggu," pungkasnya. ANTARA