**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menegaskan bahwa peraturan mengenai kontrasepsi serta pendistribusiannya telah disusun dengan mempertimbangkan norma-norma yang berlaku dalam agama. Hal ini diungkapkan pada sebuah keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta.
Kepala BKKBN menyampaikan bahwa pendistribusian alat kontrasepsi kepada puskesmas dan bidan praktik mandiri telah berjalan dengan baik sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa metode kontrasepsi yang digunakan harus sesuai dengan pilihan pasangan suami istri, dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk usia, paritas atau jumlah kelahiran, jumlah anak, kondisi kesehatan, serta nilai-nilai agama.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan perwakilan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Kantor Pusat BKKBN. Pertemuan itu juga berfungsi sebagai respon terhadap kekhawatiran masyarakat yang muncul terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.
Dalam konteks PP tersebut, Kepala BKKBN menyoroti pentingnya memahami Pasal 98, yang menekankan bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dihormati dengan menjaga nilai-nilai luhur serta tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. Ia menekankan bahwa semua pasal dalam aturan tersebut harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 98.
Selain itu, Kepala BKKBN juga menjelaskan mengenai Pasal 103 yang berkaitan dengan pengadaan alat kontrasepsi. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, pemenuhan alat kontrasepsi ditujukan hanya untuk pasangan yang sudah sah sebagai suami istri.
Penggunaan alat dan obat kontrasepsi untuk pasangan usia subur telah diatur dengan sangat jelas. Selain diatur dalam UU 52, juga telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dalam Peraturan BKKBN Nomor 1 tahun 2023. Semua peraturan ini menegaskan bahwa kebutuhan akan alat kontrasepsi hanya difokuskan pada pasangan suami istri dalam konteks program keluarga berencana.
Kepala BKKBN menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menciptakan program yang ditujukan untuk individu di luar status suami istri. Sejak tahun 2009, fokus pada norma agama telah menjadi pedoman dalam setiap langkah yang diambil oleh BKKBN.
Kendati demikian, ia merespons kondisi adanya pasangan usia subur yang menikah di usia muda dan masih berstatus pelajar. Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak akan layanan kontrasepsi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dari 1.000 perempuan berusia 15 hingga 19 tahun, terdapat 26 perempuan yang telah mengalami kehamilan dan melahirkan.
Dengan kata lain, apabila ada 100.000 perempuan dalam kelompok usia tersebut, maka akan ada sekitar 2.600 perempuan yang mengalami kehamilan dan melahirkan. Jika jumlahnya mencapai satu juta, maka angkanya akan melonjak menjadi 26 ribu. Oleh karena itu, Kepala BKKBN menekankan pentingnya layanan kontrasepsi untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan para remaja tersebut. BKKBN berkomitmen untuk tetap melaksanakan program sesuai dengan peraturan dan norma yang ada.
ANTARA
BKKBN Tegaskan Pendistribusian Kontrasepsi Sesuai Norma Agama
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







