**Borneonews - Jakarta**, Aspirasi yang disampaikan oleh aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan para guru besar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang sebagai hal yang membanggakan. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, setelah menerima audiensi dari berbagai elemen masyarakat di aula Gedung I MK pada hari Kamis.
Fajar mengungkapkan rasa bangganya terhadap kehadiran tokoh-tokoh berpengaruh tersebut dan menyatakan betapa pentingnya suara yang mereka sampaikan. "Kami merasa senang dan bangga melihat antusiasme dari tokoh-tokoh, termasuk guru besar, seniman, dan akademisi, yang turut menyampaikan aspirasi mereka. Mahasiswa juga turut serta dalam audiensi ini," jelas Fajar.
Ia melanjutkan bahwa perwakilan dari puluhan aktivis dan akademisi tersebut menyampaikan harapan dan aspirasi mereka langsung kepada majelis hakim konstitusi. "Aspirasi tersebut jelas ditujukan kepada para hakim konstitusi, dan tentu saja kami akan menyampaikannya kepada mereka," tegas Fajar, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK.
Pada kesempatan itu, para aktivis dan guru besar mengunjungi MK untuk menunjukkan dukungan mereka kepada lembaga yang menjaga konstitusi. Mereka juga menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk apresiasi. Wanda Hamidah, seorang aktivis dan politikus, membacakan pernyataan yang menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim konstitusi. "Kami sangat berterima kasih karena Anda telah mengembalikan tidak hanya martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratis dalam kompetisi politik," ujar Wanda.
Para aktivis dan guru besar menilai hakim konstitusi sebagai pelindung yang mampu melawan berbagai bentuk penyimpangan yang merusak demokrasi. Mereka percaya bahwa hakim konstitusi berperan dalam mencegah tindakan yang dapat mengganggu jalannya demokrasi serta mengembalikan integritas dari sistem demokrasi itu sendiri. "Kami datang ke gedung ini yang damai untuk mengucapkan terima kasih. Semoga demokrasi tidak akan kembali ditipu," imbuh Wanda.
Di hari yang sama, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna mengenai Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah peserta belum memenuhi kuorum.
Sebelumnya, pada hari Rabu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU terkait Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada rapat paripurna DPR yang akan datang, dengan tujuan untuk mengesahkan menjadi undang-undang. Namun, RUU Pilkada ini menuai sejumlah polemik di masyarakat karena tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah dibacakan pada tanggal 20 Agustus 2024.
ANTARA
Aspirasi Aktivis dan Guru Besar kepada MK, Dukungan untuk Demokrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







