JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi jika RUU tentang Perubahan Keempat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak disahkan menjadi undang-undang sebelum tanggal 27 Agustus. Masa pendaftaran bagi calon peserta Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pengajuan revisi untuk membentuk undang-undang baru masih belum final, sehingga DPR harus menyesuaikan langkah-langkah selanjutnya berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pemimpin dan rapat badan musyawarah lagi untuk menjadwalkan agenda pengesahan RUU tersebut. Rapat paripurna DPR ke-3 untuk sesi 2023-2024 yang telah dijadwalkan sebelumnya terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum yang diperlukan. Ahmad menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini tidak dapat dilanjutkan karena hanya ada 176 anggota DPR yang hadir, dengan 89 di antaranya berada di tempat rapat dan 87 lainnya bergabung secara daring. Jumlah ini masih di bawah kuorum yang ditetapkan, yaitu 50 persen ditambah satu dari total 575 anggota DPR. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Pilkada yang sedang berlangsung di Badan Legislasi DPR telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Harapannya, setelah pembicaraan dan penyesuaian dilakukan, DPR dapat melanjutkan prosedur yang dibutuhkan untuk segera menyelesaikan revisi undang-undang ini. ANTARA